SOLOPOS.COM - Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/12/2023). Firli Bahuri memenuhi pemeriksaan perdana sebagai tersangka oleh Dittipidkor Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/rwa.

Solopos.com, JAKARTA — Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Imelda Herawati, menolak permohonan gugatan praperadilan Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri, terkait penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan oleh Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya).

“Mengadili dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon dalam pokok perkara, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim Imelda dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (19/12/2023).

Promosi 796.000 Agen BRILink Siap Layani Kebutuhan Perbankan Nasabah saat Libur Lebaran

Imelda mengatakan penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku, sehingga statusnya sebagai tersangka tetap sah dan tidak bisa digugurkan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengapresiasi putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri.

“Kami Tim Penyidik menghaturkan rasa hormat dan sekaligus menyambut baik putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri dan kuasa hukumnya, ” ucapnya saat ditemui di Polda Metro Jaya, sebagaimana dilansir Antara. 

Ade Safri menambahkan, putusan ini membuktikan bahwa penyidikan yang telah dilakukan terbukti profesional dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami tim penyidik juga terus berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, akuntabel dan berkeadilan, ” ucapnya.???????

Ade Safri juga menjamin penyidik akan bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk intervensi, intimidasi, dan campur tangan dari pihak manapun, dalam melakukan penyidikan.

Diberitakan sebelumnya, Firli mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Gugatan tersebut tertuang dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

????Sebelumnya Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menyebutkan penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah gelar perkara pada Rabu (22/11/2023).

Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekira tahun 2020 sampai dengan 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya