SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SEMARANG — Wakil Ketua DPRD Jateng non aktif, Riza Kurniawan, terdakwa korupsi bantuan sosial (bansos) keagamaan APBD Jateng 2008 dituntut lima tahun penjara. Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Edius Manan pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jumat (25/1/2013).

Dalam tuntutannya JPU menyatakan, terdakwa Riza terbukti bersalah melakukan korupsi yakni memotong dana bansos keagamaan untuk 18 musala dan mesjid di Kabupaten Magelang.

Promosi Mudah dan Praktis, Nasabah Bisa Bayar Zakat dan Sedekah Lewat BRImo

“Perbuatan terdakwa Riza Kurniawan terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan primer. Untuk itu menuntut dengan hukuman lima tahun penjara,” kata Edius.

Dalam dakwaan primer JPU menjerat terdakwa melanggar  Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan penjara dan membayar uang pengganti kerugian negera Rp127 juta subsidair tiga bulan kurungan penjara,” ujar Edius.

Menurut JPU, Riza melakukan pemotongan dana bansos 18 mesjid dan musala, di beberapa kecamatan di Kebupaten Magelang antara 60% sampai 70%.

Dana bansos dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng dalam APBD 2008  yang seharusnya diterima takmir mesjid dan musala Rp100 juta hanya menerima Rp30 juta sampai Rp40 juta.

Mesjid dan musala yang dipotong dananya itu antara lain, Al-Hikmah Windusari, Al-Karomah Windusari, Al-Amin Muntilan, Istiqomah Secang, Al-Muttaqin Srumbung. Pemotongan dana itu, dilakukan oleh Muh Jafar Nashir dan Imam Santoso atas perintah terdakwa, setelah bansos cair. Perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara Rp1,152 miliar.

”Terdakwa melalui Muh Jafar Nashir dan Imam Santoso telah mengembalikan mengembalikan Rp1,025 miliar dan masih kurang Rp127 juta,” ujar JPU.

Mendengar tuntutan JPU ini, Riza hanya menggelengkan kepala. Saat ditanya wartawan seusai sidang, politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini tak berkomentar. Dia hanya tersenyum dan melambaikan tangan, sambil terus berjalan meninggalkan ruang persidangan diikuti isterinya yang tampak mengeluarkan air mata.

Sedang Henry Widjanarko, pengacara Riza menyatakan akan menanggapi tuntutan JPU pada persidangan mendatang.

Ketua Majelis Hakim, Ifa Sudewi menunda persidangan pada Kamis pekan mendatang, dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan penasihat hukum terdakwa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya