SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA– Wakil Ketua DPR Pramono Anung mengatakan anggota DPR tidak perlu menerima uang pensiun. Alasannya, tugas sebagai wakil rakyat adalah sebuah bentuk pengabdian.

“Saya pribadi, kalau itu pilihan politik saya, saya bilang tidak perlu,” kata Pramono di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (21/2/2013).

Promosi Oleh-oleh Keripik Tempe Rohani Malang Sukses Berkembang Berkat Pinjaman BRI

Pramono mengatakan pekerjaan sebagai anggota DPR adalah pengabdian secara politik bagi bangsa. Sehingga tidak selayaknya ada anggota DPR yang mengharapkan uang pensiun.

Meski demikian, Pramono menambahkan, uang pensiun tetap akan mengalir kepada anggota DPR selama Undang-undang yang mengatur hal tersebut. “Selama masih ada UU yang mengatur seperti itu, mau saya bilang seribu kali pun, akan tetap keluar,” tuturnya.

Anggota DPR ternyata memang mendapat dana pensiun. Dana pensiun itu bahkan diberikan seumur hidup.

“Uang pensiun ada untuk anggota DPR selama dia hidup. Peraturannya sudah lama begitu,” kata Plt Sekjen DPR, Winantuningtyastiti Swasanani, saat berbincang, Kamis (21/2/2013).

Winantuningtyastiti menerangkan pemberian pensiun untuk anggota DPR sesuai dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Ttinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara. Selain itu, pemberian uang pensiun bagi anggota DPR yang diganti atau mundur sebelum masa jabatannya habis juga diatur dalam UU MPR DPR, DPD dan DPRD (MD3).

Uang pensiun bagi anggota DPR berkisar antara 6 % sampai dengan 75 % dari gaji pokok yang diterimanya selama aktif menjadi anggota DPR. Besaran uang pensiun didasarkan pada lamanya masa jabatan seorang anggota DPR.

Sementara untuk gaji pokok anggota DPR sendiri bervariasi, dengan nilai minimal Rp 4,2 juta. “Kalau dia dua kali masa jabatannya gajinya tentunya lebih besar,” ujarnya.

Selain gaji pokok Rp 4,2 juta, anggota DPR juga mendapat tunjangan istri Rp 420 ribu (10% dari gaji pokok), tunjangan anak (2 anak dan tiap anak dapat 2% dari gaji pokok) Rp 168 ribu, uang sidang/paket Rp 2 juta, tunjangan jabatan Rp 9,7 juta, tunjangan beras (untuk 4 orang, masing-masing dapat 10 kg) Rp 198 ribu, dan tunjangan PPH Pasal 21 Rp 1,729 juta.

Simak berita selengkapnya : http://digital.solopos.com/file/21022013/

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya