SOLOPOS.COM - Karangan bunga ucapan selamat atas terpilihnya Komjen Budi Gunawan sebagai wakapolri tiba di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, Jakarta, Rabu (22/4/2015). (Dika Irawan/JIBI/Bisnis)

Wakapolri baru dilantik diam-diam karena mengabaikan Presiden Jokowi?

Solopos.com, JAKARTA — Sosiolog Universitas Indonesia (UI) Thamrin Amal Tomagola menilai pelantikan Komjen Pol. Budi Gunawan sebagai wakapolri baru oleh Kapolri Komjen Pol Badrodin Haiti, Rabu (22/4/2015), merupakan langkah yang tidak mengindahkan permintaan Presiden Joko Widodo. Mengapa?

Promosi BRI Cetak Laba Rp15,98 Triliun, ke Depan Lebih Fokus Hadapi Tantangan Domestik

“Barang kali [dalam melantik Budi Gunawan] Wanjakti dan Kapolri tidak mengindahkan permintaan presiden,” kata Thamrin di Jakarta, Rabu.

Thamrin menjelaskan, di dalam Perpres 2010, pengangkatan wakapolri merupakan wewenang Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti) dan Kapolri, dengan terlebih dulu mengonsultasikannya kepada presiden. Seperti diberitakan Solopos.com, pelantikan Budi Gunawan sebagai wakapolri dilakukan diam-diam. Pemilihan Budi Gunawan sebagai wakapolri hanya karena ia dipilih aklamasi dalam sidang wanjakti.

Sepengetahuan Thamrin, dalam konsultasi yang dilakukan Kapolri dengan Presiden Jokowi, Presiden meminta Kapolri mengangkat Wakapolri yang bersih dan berwibawa. “Nah kita kan tahu pada saat dicalonkan sebagai kapolri, Budi Gunawan itu dibatalkan karena ada masalah hukum dan sosiologis. Kenapa hal itu tidak diberlakukan saat dia diangkat menjadi Wakapolri? Ini tidak mengindahkan permintaan presiden!” nilai dia.

Kabareskrim Tak Sah?
Di sisi lain, dia juga mempertanyakan langkah Badrodin Haiti mengganti Kabareskrim saat masih menjadi wakapolri yang melaksanakan tugas kapolri. Langkah itu menurutnya tidak bisa dilakukan.

“Setahu saya hanya kapolri definitif yang bisa melakukan itu. Sepertinya, Kepres 2010 dianalogikan dalam pribahasa melayu, ‘tiba di mata dipicingkan, tiba di perut dikempiskan’,” ujar dia.

Sosiolog UI itu sempat pula mengingatkan bahwa Wakapolri Komjen Pol. Budi Gunawan yang dilantik diam-diam itu tidak akan bisa otomatis menggantikan Kapolri Komjen Pol Badrodin Haiti pada periode mendatang. Ditegaskannya, tidak ada tradisi seperti itu.

“Pak BG sekarang 55 tahun, masih dua tahun lagi periodenya. Namun ketika Pak Badrodin pensiun, Pak BG tidak otomatis naik menjadi Kapolri karena tidak ada tradisi begitu,” tegas Thamrin Amal Tomagola.

Thamrin mengatakan Badrodin Haiti sempat menjadi wakapolri dan kini menjabat kapolri dikarenakan masuk kategori situasi luar biasa. Namun, dalam kondisi yang biasa, seorang wakapolri tidak pernah naik menjadi kapolri.

“Wakapolri itu biasanya masuk kotak, hampir tidak mungkin menjadi kapolri. Tapi kabareskrim, komandan Brimob, itu masih mungkin jadi kapolri,” jelas Thamrin.

15 Bulan
Kapolri Badrodin Haiti pensiun pada 15 bulan mendatang. Sejumlah pihak menilai Budi Gunawan dapat menggantikan Badrodin sebagai Kapolri kelak.

Thamrin mengatakan dalam kondisi umum, setelah Kapolri Badrodin Haiti pensiun 15 bulan mendatang, maka Wanjakti akan melakukan sidang kembali memilih calon Kapolri baru. “Nanti Wanjakti usulkan ke Kompolnas dan Kompolnas usulkan ke Presiden,” kata dia.

Menurut dia apabila Budi Gunawan tetap dipaksakan menggantikan Badrodin kelak, maka itu menyalahi keputusan Presiden Jokowi yang batal melantik BG dan menyalahi tradisi Polri.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya