SOLOPOS.COM - Komjen Pol. Budi Gunawan seusai fit and proper test calon kapolri, Rabu (14/1/2015). (JIBI/Solopos/Antara/M. Agung Rajasa)

Wakapolri baru kian dekat dengan nama Komjen Pol. Budi Gunawan.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi III DPR menilai tidak ada yang salah dalam hukum atas pencalonan Komjen Pol Budi Gunawan menjadi wakil kapolri (Wakapolri).

Promosi Aset Kelolaan Wealth Management BRI Tumbuh 21% pada Kuartal I 2024

Anggota Komisi III dari Fraksi PDIP, Junimart Girsang, mengatakan pencalonan Budi Gunawan (BG) sebagai wakapolri itu sah-sah saja. “Tidak ada yang salah dalam hukum,” katanya di Kompleks Gedung Parlemen, Selasa (21/4/2015).

Selain itu, paparnya, tugas Wakapolri lebih banyak menjalankan fungsi internal. “Jadi tidak terlalu masalah. Wajar saja jika BG dicalonkan. Toh dia juga sudah pernah dicalonkan jadi kapolri,” katanya.

Junimart Girsang juga menampik terjadinya preseden buruk di internal polri lantaran pengangkatan BG sebagai wakapolri. “Preseden buruk seperti apa? Kan sudah objektif secara hukum tidak tepat ditetapkan sebagai tersangka oleh karena itu kita harus menilai secara hukum. Jangan opini publik mengalahkan fakta hukum.”

Meski demikian, pencalonan BG harus mendapat persetujuan dari wanjakti. “Sebenarnya pemilihan wakapolri itu mekanisme internal polri. Siapapun jenderal bintang tiga sudah pantas menduduki jabatan itu. Mungkin bisa disaring senioritasnya.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya