SOLOPOS.COM - Penyetoran laporan SPT Tahunan PPh, Rabu (18/3/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Akbar Nugroho Gumay)

Wajib pajak menjadi target pembinaan untuk mengamankan target penerimaan pajak.

Solopos.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo meresmikan pencanangan Tahun Pembinaan Wajib Pajak tahun 2015 untuk mengamankan target penerimaan pajak Rp1.295 triliun. Peresmian dilakukan secara simbolis dengan pemukulan gong dan dihadiri sejumlah Menteri Kabinet Kerja.

Promosi Aset Kelolaan Wealth Management BRI Tumbuh 21% pada Kuartal I 2024

Peresmian dibarengi peluncuran Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) untuk meningkatkan efisiensi efektivitas akuntabilitas dan transparansi yang berlangsung di Istana Negara, Rabu (29/8/2015).

Sejumlah Menteri Kabinet Kerja hadir yakni Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil, Menko Maritim Indroyono Soesilo, Menteri Keuangan Bambang P.S Brodjonegoro, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.

Kemudian terlihat hadir Menteri Sosial Khofifah Indarparawansa, Menteri ESDM Sudirman Said, Wakil Menkeu Mardiasmo, Dirjen Pajak Sigit Priadi Pramudito serta puluhan pejabat eselon Kementerian Keuangan.

Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro mengatakan jumlah penduduk Indonesia tahun 2014 yang memiliki penghasilan di atas pendapatan tidak kena pajak (PTKP) sebesar 44,8 juta tetapi yang terdaftar sebagai Wajib Pajak hanya sebesar 26,8 juta orang, dan yang menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) hanya 10,3 juta orang.

Demikian pula dengan WP badan yang terdaftar 1,2 juta perusahaan namun hanya 550.000 badan yang menyampaikan SPT atau sekitar 45,8%.

Salah satu faktor penyebab rendahnya tingkat kepatuhan WP adalah karena kurang pahamnya masyarakat atas ketentuan perpajakan yang membuat mereka enggan mendaftarkan diri melaporkan SPT dan melakukan kekhilafan dalam pengisian SPT.

“Dengan motto reach the unreacheable, touch the untouchable, Ditjen pajak melakukan pembinaan kepada kelompok wajib pajak daftar yang telah menyampaikan SPT dan yang belum menyampaikan SPT serta kelompok orang pribadi atau badan yang belum terdaftar sebagai wajib pajak,” kata Bambang

Strategi pembinaan yang dimaksud, lanjut Bambang, meliputi intensifikasi dan ekstensifikasi berdasarkan pihak ketiga antara lain dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, Badan Pertanahan Nasional dan Kementerian Lembaga.

Untuk melaksanakan hal tersebut, Kementerian Keuangan segera menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan tentang pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagai akibat keterlambatan penyampaian SPT, pembetulan SPT dan keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak.

“PMK ini sesuai dengan strategi Ditjen pajak menjadikan tahun 2015 sebagai tahun pembinaan WP, strategi ini merupakan bagian rencana pengamanan target penerimaan pajak 2015 sebesar Rp1.295 triliun,” ujar Menkeu.

Melalui kebijakan ini, Bambang berharap seluruh masyarakat mampu menyukseskan tahun pembinaan wajib pajak 2015 dan mengajak seluruh jajaran pemerintah pusat dan daerah, pelaku bisnis, dan stakeholder untuk mendukung kebijakan pemerintah guna mencapai kemandirian pembiayaan pembangunan nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya