SOLOPOS.COM - Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono saat ekspos pengungkapan kasus kejahatan di Mapolres Karawang, Jawa Barat, Sabtu (6/11/2021). (Antara)

Solopos.com, KARAWANG — Pembunuhan seorang pengusaha atau bos rumah makan Padang di Karawang diungkap Polres Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Istri korban diduga menjadi dalang aksi pembunuhan tersebut.

“Hari ini kita sudah tangkap enam pelaku. Di mana salah satunya merupakan istri korban,” kata Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono saat ekspos pengungkapan kasus kejahatan di Mapolres Karawang, Sabtu (6/11/2021).

Promosi Keren! BRI Jadi Satu-Satunya Merek Indonesia di Daftar Brand Finance Global 500

Kapolres mengatakan, istri korban terlibat dalam pembunuhan suaminya karena sakit hati. Sang suami dianggap menyusahkan, sering meminta atau menggunakan uang yang ternyata uangnya dipakai untuk perempuan lain.

Baca juga: Atasnamakan Proyek Sirkuit Mandalika, Pria Ini Gelapkan Seratus Mobil

“Menurut keterangan pelaku, korban sering menyusahkan, sering minta uang karena ada WIL [wanita idaman lain],” jelasnya.

Atas dasar itulah isterinya yang berinisial NW berkeinginan untuk menghabisi nyawa suaminya sendiri, tetapi dengan “tangan” orang lain. Itu sudah direncanakan sejak September 2021.

Pada Rabu (27/10), seorang pengusaha rumah makan bernama Khairul Amin, 54, ditemukan tak bernyawa di depan rumahnya. Yakni di di Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat. Kondisi korban meninggal dengan banyak luka tusuk di tubuhnya.

Kapolres menyampaikan, para pelaku dijanjikan istri korban akan diberikan uang sebesar Rp30 juta untuk menghabisi nyawa suaminya.

Baca juga: Bunuh Majikan, PRT dan Satpam Terancam Hukuman Mati

Para pelaku dikabarkan sudah menerima uang Rp20 juta untuk melakukan aksi pembunuhan. Bahkan uang yang diterima para pelaku itu sempat digunakan untuk santet, namun gagal sampai akhirnya dilakukan pembunuhan dengan melakukan senjata tajam oleh para pelaku.

Menurut Aldi, pengungkapan kasus itu dilakukan Polres Karawang dalam waktu satu minggu. Ada enam pelaku yang ditangkap, yakni NW yang merupakan isteri korban, AM, 25, H, 39, BN, 34, RN, 33, dan MH, 25.

“Setelah kita melihat bukti-bukti dan melakukan penyelidikan. Kemudian kita menangkap AM alias Otong. Setelah kita berhasil mengungkap para pelaku lainnya,” katanya dikutip dari Antaranews.com.

Akibat perbuatannya para pelaku NW, AM, H, BN, RN, MH dijerat pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau hukuman 20 tahun penjara.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya