SOLOPOS.COM - Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan memberikan keterangan pers terkait pemeriksaan Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar - foc).

Solopos.com, JAKARTA–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung wacana diterapkan syarat deklarasi kepatuhan pajak dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi calon presiden dan wakil presiden yang ingin berkontestasi pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Sebagai informasi, selama ini pejabat publik berpangkat eselon I hingga III yang sudah menjadi wajib lapor harus menyerahkan LHKPN periodik setiap tahun.

Promosi 796.000 Agen BRILink Siap Layani Kebutuhan Perbankan Nasabah saat Libur Lebaran

Namun, LHKPN hanya mencantumkan informasi berapa harta yang dimiliki seorang wajib lapor. Sementara itu, deklarasi pajak bisa menunjukkan berapa penghasilan seorang wajib pajak, dalam hal ini pejabat publik atau orang yang ingin menduduki posisi suatu cabang pemerintahan.

Mekanisme tersebut tak asing di beberapa negara, bahkan kerap digunakan saat kontestasi pemilihan umum (pemilu) misalnya di Amerika Serikat (AS).

Menurut Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, mempersandingkan deklarasi pajak dan LHKPN bisa memberikan informasi yang lebih lengkap terkait dengan bersih atau tidaknya seorang pejabat atau calon pejabat.

“Kalau kasus di Indonesia, orang yang berharta banyak belum tentu bayar pajak, karena penghasilan bisa jadi [hasil] korupsi. Tidak pernah orang terima suap terus bayar PPh [pajak penghasilan]. Jadi dia deklarasi [pajak] itu bagus banget seperti di AS,” jelasnya kepada Bisnis.com dikutip Kamis (23/3/2023).

Namun, pajak bukan merupakan ranah KPK kendati LHKPN diatur langsung di bawah pengawasan mereka.

Meski demikian, Pahala menilai informasi pajak seseorang memiliki nilai lebih tersendiri. Misalnya, informasi seorang wajib pajak dari SPT yang dilaporkan setiap tahun.

Pahala menyebut bukan berarti deklarasi pajak saja akan bisa menunjukkan bersih atau tidaknya seorang pejabat atau calon pejabat. Untuk itu, dia menekankan pentingnya LHKPN dipersandingkan dengan deklarasi pajak.

“Ini bisa jadi solusi bukan hanya untuk calon presiden, tetapi semua yang deklarasi LHKPN, deklarasi pajak juga. Ide untuk menyandingkan penghasilan dan kekayaan bisa semakin mendorong transparansi,” terangnya.

Tentu, ada beberapa tantangan yang akan dihadapi apabila ingin mewajibkan pejabat mendeklarasikan pajak mereka. Di antaranya, terkait aturan yang tertuang dalam Pasal 34 UU Ketentuan Umum Perpajakan yang direvisi menjadi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Aturan yang dimaksud yakni perizinan penggunaan data wajib pajak guna menjamin kerahasiaan data perpajakan. Namun demikian, Pahala tak ambil pusing.

Dia menilai deklarasi pajak, khususnya bagi orang-orang yang ingin mengambil jabatan publik, presiden maupun anggota legislatif, bisa didorong oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga yang berwenang.

“Caranya minta KPU untuk meminta semua capres dan caleg declare SPT. Semua menteri atau semua yang maju ke pemilu declare SPT. Sesederhana itu. Tidak usah terlalu detail-detail, yang tahun terakhir saja,” ucapnya.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul KPK Dukung Syarat Capres Buka-bukaan Kepatuhan Pajak dan LHKPN

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya