SOLOPOS.COM - Wa Ode Nurhayati (detik)

Wa Ode Nurhayati (detik)

JAKARTA–Wa Ode Nurhayati diberhentikan sementara dari keanggotaannya di DPR. Wa Ode dinonaktifkan karena berstatus terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi.

Promosi 796.000 Agen BRILink Siap Layani Kebutuhan Perbankan Nasabah saat Libur Lebaran

Anggota Komisi Badan Kehormatan (BK) Ali Maschan Moesa, dalam laporan di paripurna DPR, Jumat (13/7/2012), mengatakan keputusan penonaktifan ini berdasarkan UU 27/2009 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD. Berdasarkan pasal 219 ayat 1 huruf b, anggota dewan yang berstatus terdakwa otomatis diberhentikan sementara.

“BK memutuskan pemberhentian sementara anggota DPR karena sudah menjadi terdakwa atas nama Saudara Wa ODe Nurhayati atas tindak pidana khusus untuk mendapatkan penetapan dalam rapat paripurna DPR,” kata Ali Maschan.

Wa Ode menjadi terdakwa dalam kasus suap, gratifikasi dan pencucian uang terkait pengurusa dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID). Sidang Wa Ode berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya