SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Wa Ode Nurhayati (detik)

JAKARTA–Badan Kehormatan (BK) DPR hari ini bakal menggelar rapat. Salah satu agenda rapat adalah memutuskan penonaktifan salah satu anggota DPR, Wa Ode Nurhayati.

Promosi Usaha Endog Lewo Garut Sukses Dongkrak Produksi Berkat BRI KlasterkuHidupku

” Hari ini Wa ode dinonaktrifkan dari DPR. Keputusan DPR selanjutnya menanti hasil persidangan,” kata Wakil Ketua BK, Siswono Yudhohusodo, saat dihubungi, Jumat (13/7/2012).

Ketua BK, M Prakosa, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta membenarkan akan memberhentikan sementara salah satu anggota DPR. Namun Prakosa masih enggan menyebutkan nama.

“Nanti satu jam atau setengah jam lagi rapat dimulai. Ada putusan BK tentang pemberhentian sementara salah satu anggota. Nanti dibicarakan di rapat. BK akan memutuskan pemberhentian sementara satu orang anggota,” ucap Prakosa.

Menurut dia, pemberhentian sementara seorang anggoat DPR ini karena yang bersangkutan terkait kasus hukum. Siapa? “Tunggu saja nanti pas rapat,” ujar Prakosa sambil berlalu.

Wa Ode saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor. Dia dijerat dengan pasal penerimaan suap dan gratifikasi serta pencucian uang, lantaran kedapatan menerima uang senilai Rp 6,25 miliar dari tiga pengusaha.

Tiga pengusaha itu adalah Fahd El Fouz (selama ini dikenal sebagai Fahd A Rafiq), sebesar Rp 5,5 miliar, Saul Paulus David Nelwan sebesar Rp 350 juta, serta Abram Noach Mambu senilai Rp 400 juta.

Wa Ode pun dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b, pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu dia juga dijerat dengan pasal pencucian uang dan disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 atau pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya