Harian Jogja.com, BANTUL—Tiga terdakwa utama kasus penyerangan Lapas Kelas II B Cebongan, Sleman, Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto dan Kopral Satu Kodik, langsung menyatakan banding atas putusan majelis hakim.
Promosi Waspada Penipuan Online, Simak Tips Aman Bertransaksi Perbankan saat Lebaran
Sementara Oditur Militer yang sebelumnya menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman selama 18 tahun, menyatakan pikir-pikir.
“Banding, Majelis,” kata Serda Ucok yang divonis selama 10 tahun penjara saat dimintai tanggapan oleh Ketua Majelis Hakim Letkol Joko Sasmito, Pengadilan Militer II/11 Yogyakarta, Jl. Ringroad Timur, Banguntapan, Bantul, Kamis (5/9/2013).
Sama seperti Ucok, Serda Sugeng Sumaryanto dan Kopral Satu Kodik juga menyatakan banding.
Penasihat hukum terdakwa, Kolonel Rohmad, juga menyatakan kliennya menyatakan banding. “Terdakwa menyatakan sendiri akan banding. Kami sebagai penasihat hukum akan mengikuti,” jawab Kolonel Rohmad.