SOLOPOS.COM - Serda Ucok Tigor Simbolon saat menjalani sidang di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, beberapa waktu lalu.

Serda Ucok Tigor Simbolon saat menjalani sidang di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, beberapa waktu lalu.

Harian Jogja.com, BANTUL—Salah satu terdakwa kasus penyerbuan Lapas Cebongan Sleman, Serda Ucok Tigor Simbolon, divonis bersalah dan diganjar hukuman selama 11 tahun dan dipecat dari TNI. Vonis itu dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Militer II/11 Yogyakarta, Kamis (5/9/2013).

Promosi Oleh-oleh Keripik Tempe Rohani Malang Sukses Berkembang Berkat Pinjaman BRI

Meski langsung menyatakan banding, Ucok mengaku siap mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan menjalani hukuman yang nanti dijatuhkan kepadanya.

Sebelum kembali dibawa kembali ke tahanan di Denpom Jogja, di teras gedung pengadilan Ucok sempat berorasi di depan massa yang mendukungnya. Ia menyatakan akan tinggal di Jogja setelah selesai menjalani hukuman.

“Apabila saya sudah selesai menjalani hukuman, saya beserta anak dan istri akan tinggal di Jogja untuk bersama-sama memberantas premanisme,” ucap dia melalui pengeras suara.

Istri Ucok, Anis Nurwati, tampak meneteskan air mata. Saat menemui wartawan di halaman Pengadilan Militer, Anis tak banyak bicara. Dengan mengendong anaknya, dia mengaku sedih, terlebih anaknya masih kecil.

“Aku tidak kuat, anak masih kecil,” ucap istri Ucok lirih sembari meneteskan air mata.

Tak jauh berbeda, istri terdakwa Serda Sugeng Sumaryanto juga menyampaikan bahwa suaminya melakukan tindakan itu demi NKRI. Dia juga menegaskan jika suaminya bukanlah penjahat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya