SOLOPOS.COM - Jenderal TNI Moeldoko (JIBI/Solopos/Dok.)

Jenderal Moeldoko

Harian Jogja.com, LHOKSEUMAWE—Sejumlah anggota TNI yang terlibat dalam penyerbuan ke Lapas Cebongan Sleman, telah divonis oleh Pengadilan Militer Yogyakarta.

Promosi BI Rate Naik, BRI Tetap Optimistis Penyaluran Kredit Tumbuh Double Digit

Menanggapi vonis itu, Panglima TNI Jenderal Moeldoko tidak mau berkomentar banyak dan menyerahkan kasus itu sepenuhnya pada proses hukum.

“Saya tidak mau berkomentar, karena komentar saya itu bagian bentuk intervensi. Saya serahkan sepenuhnya pada proses pengadilan,” kata Jenderal Moeldoko saat mendampingi Menteri Pertahanan, Purnomo Yusgiantoro dalam kunjungan kerja di Lhokseumawe, Aceh, Kamis (5/9/2013).

Menurutnya, dia selalu ditanya mengenai proses pengadilan kasus Cebongan. Namun ia menolak berkomentar.

“Sekali lagi saya nyatakan, saya tidak akan memberikan komentar terkait vonis kasus Cebongan itu. Serahkan semua kasus Cebongan itu ke Pengadilan Militer. Biarlah mereka menentukan hukumannya sesuai dengan hukum yang berlaku,” katanya seperti dilansir detikcom.

Tiga terdakwa utama kasus penyerbuan Lapas Cebongan, dijatuhi hukuman berbeda. Serda Ucok Tigor Simbolon yang bertindak sebagai eksekutor divonis 11 tahun penjara dan dipecat dari kesatuannya.

Dua rekannya, yakni Serda Sugeng Sumaryanto divonis delapan tahun penjara dan dipecat, sedangkan Kopral Satu Kodik divonis enam tahun penjara dan dipecat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya