SOLOPOS.COM - ilustrasi

ilustrasi

Harian Jogja.com, BANTUL—Dinilai membantu mempermudah Serda ucok Tigor Simbolon cs dalam kasus penyerbuan dan pembunuhan empat tahanan di Lapas Cebongan Sleman, Sertu Ikhmawan Suprapto, akhirnya diganjar hukuman selama satu tahun tiga bulan penjara.

Promosi Siap Layani Arus Balik, Posko Mudik BRImo Hadir di Rute Strategis Ini

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer II/11 Yogyakarta yang mengadili Sertu Ikhmawanto, Letkol (CHK) Joko Sasmito, menyatakan terdakwa bersalah meski tidak terlibat secara langsung dalam perbuatan yang dilakukan tiga terdakwa utama. Serda Ikhmawan adalah sopir mobil Toyota Avanza yang ditumpangi Serda Ucok cs.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan oditur militer Letkol (sus) Budiharto yang menuntut terdakwa dengan hukuman selama satu tahun sembilan bulan penjara.

Menanggapi vonis itu, Sertu Ikhmawan Suprapto didampingi penasihat hukumnya, Kol (CHK) Rohmat langsung menyatakan banding.

Sementara dalam sidang di ruang berbeda, tiga terdakwa yakni Serma Zainuri, Serma Rohmadi, dan Serka Sutar diganjar hukuman selama empat bulan 20 hari dipotong selama masa penahanan.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Oditur Militer yang menuntut mereka dengan hukuman selama delapan bulan 20 hari. Ketiganya juga dipastikan langsung bebas karena masa penahanan mereka sudah lebih dari empat bulan.

Majelis hakim yang diketuai Letkol Faridah Faisal menilai, ketiga terdakwa bersalah karena tidak meneruskan informasi adanya pergerakan Ucok cs kepada pimpinan.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya