SOLOPOS.COM - Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tiba di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (25/4/2017), untuk membacakan pledoi (JIBI/Solopos/Antara/Indrianto Eko Suwarso)

Vonis kasus Ahok akan dibacakan pada 9 Mei 2017.

Solopos.com, JAKARTA — Selesainya pembacaan nota pembelaan oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan tim kuasa hukumnya menandai perkara dugaan penistaan agama segera berakhir. Tim jaksa penuntut umum (JPU) memutuskan untuk tidak menyusun replik secara tertulis sebagai jawaban atas pledoi Ahok dan timnya.

Promosi BRI Sukses Jual SBN SR020 hingga Tembus Rp1,5 Triliun

Ketua Tim JPU, Ali Mukartono, hanya menyatakan jawaban singkat atas pledoi yang telah dibacakan Ahok maupun tim kuasa hukumnya. Dia menyatakan tidak akan membuat materi khusus untuk replik karena menilai materi pledoi kubu terdakwa banyak berisi pengulangan atas materi persidangan sebelumnya.

“Berdasarkan pasal 182 KUHAP, kami memiliki hak atas replik. Namun kami menilai materi yang disampaikan kuasa hukum tidak ada hal-hal yang baru, ada sebagian pengulangan terhadap yang sudah diputuskan majelis hakim. Kami juga bersepakat dengan jadwal persidangan, jadi apa yang kami sampaikan di tuntutan sudah cukup. Kami tetap pada tuntutan,” kata Ali dalam sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (25/4/2017), yang ditayangkan live oleh Metro TV dan TV One.

Menanggapi pernyataan JPU, tim kuasa hukum Ahok juga menyatakan tetap pada nota pembelaan yang telah dibacakan hari ini. Karena itu, kedua pihak sama-sama bersepakat untuk menunggu putusan hakim dalam kasus ini. Hal itu sesuai Pasal 183 KUHAP menyatakan hak-hak pengajuan pledoi, replik, dan duplik dalam persidangan.

“Setelah pemeriksaan dinyatakan selesai, penuntut umum mengajukan tuntutan pidana. Selanjutnya terdakwa dan atau penasehat hukum, mengajukan pembelaannya yang dapat dijawab oleh penuntut umum, dengan ketentuan bahwa terdakwa atau penasehat hukumnya selalu mendapat giliran terakhir. Tuntutan, pembelaan dan jawaban atas pembelaan dilakuan secara tertulis dan setelah dibacakan segera diserahkan kepada hakim ketua sidang dan turunannya kepada pihak yang berkepentingan,” demikian bunyi pasal itu.

Sementara itu, seusai persidangan, salah satu anggota tim kuasa hukum Ahok, Sirra Prayuna, menyatakan sesungguhnya jaksa telah menyampaikan replik. Begitu pula kuasa hukum juga telah menyampaikan duplik, namun secara lisan. Baca juga: Ahok Ibaratkan Dirinya Ikan Nemo di Jakarta.

“Bukannya tidak ada replik duplik. Tapi tadi kan JPU secara lisan mengatakan tetap pada tuntutannya. Lalu kuasa hukum menyatakan tetap pada nota pembelaan. Itu nama replik duplik meskipun secara lisan,” kata dia. Baca juga: Kutip Tulisan Goenawan Mohamad, Ahok Sebut Kasusnya Fitnah yang Diulang-Ulang.

Dengan demikian, sidang tinggal mengagendakan pembacaan putusan atau vonis oleh majelis hakim. Rencananya, sidang pembacaan putusan digelar pada 9 Mei 2017. “Putusan akan dibacakan pada 9 Mei mendatang,” kata Ketua Majelis Hakim, Dwiarso Budi Santiarto, dalam sidang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya