SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Jakarta–
Vonis satu tahun penjara dan vonis bebas yang dijatuhkan terhadap jaksa Ester Thanak dan Dara Feranita mendapat sorotan tajam dari beberapa kalangan. Namun, pertimbangan vonis sebuah perkara tindak pidana sepenuhnya menjadi otonomi hakim yang mengadili.

“Kalau dari pertimbangan putusan, itu kan otonomi hakim,” kata Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali saat dihubungi wartawan, Senin (7/12).

Promosi Tenang, Asisten Virtual BRI Sabrina Siap Temani Kamu Penuhi Kebutuhan Lebaran

Menurut Hatta, bila ada hal-hal yang dirasa ganjil dari putusan hakim, para pihak dapat mengajukan upaya hukum lebih tinggi, misalnya banding. Sedangkan apabila temuan tersebut terkait perbuatan tercela hakim dalam menjatuhkan putusan, masyarakat dapat melaporkan langsung ke MA.

“Ya, kita selalu terbuka. Silakan melaporkan,” tegasnya.

Sebelumnya, jaksa Ester dan Dara divonis dalam kasus penjualan barang bukti berupa ekstasi sebanyak 343 butir. Putusan dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Rabu (2/12) yang lalu.

Dara dinyatakan bebas, karena tidak ada kesaksian yang memberatkan. Jaksa perempuan tersebut cuma dianggap mengetahui penjualan barang haram itu, namun tutup mulut, karena diberi Blackberry. Jaksa menuntut Dara dengan hukuman sepuluh bulan penjara.

Hakim juga menjatuhkan hukuman satu tahun enam bulan penjara terhadap Aiptu Irfan, anggota Polsek Pademangan yang terlibat kasus tersebut. Seorang pesuruh bernama Jaenanto mendapat hukuman sama dengan Ester.

dtc/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya