SOLOPOS.COM - Terdakwa korupsi pengadaan simulator SIM Korlantas Polri Irjen Pol Djoko Susilo mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/9/2013). Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp.500 juta subsider 6 bulan penjara terkait kasus korupsi dan pencucian uang proyek simulator SIM karena terbukti merugikan negara senilai Rp.121 miliar dari proyek senilai Rp200,56 miliar. (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A)

Solopos.com, JAKARTA — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) menyatakan kesiapan menyediakan bantuan hukum melalui Divisi Hukum Mabes Polri kepada terdakwa kasus korupsi pengadaan simulator SIM, mantan Kepala Korps Lalu Lintas Irjen Pol Djoko Susilo. Pernyataan itu dikemukakan Polri karena Djoko Susilo langsung menyatakan banding begitu divonis bersalah, Selasa (3/9/2013).

“Kalau bantuan hukum, Polri pasti menyediakan melalui Divisi Hukum tapi tergantung keputusan DS dan pengacaranya,” kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F. Sompie di Jakarta, Selasa. Ditegaskannya, sejak Djoko Susilo menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun, perwakilan Mabes Polri telah melakukan kunjungan secara rutin ke Rutan KPK dan menawarkan bantuan hukum.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Lebih lanjut, ia enggan mengomentari putusan hakim karena menurutnya pelanggaran yang dilakukan Djoko Susilo dilakukan secara pribadi, tidak berkaitan dengan organisasi Polri. Namun Ronny mengakui ekspose media selama ini dalam kasus Djoko Susilo bisa memberikan efek jera sehingga membuat para aparat kepolisian untuk tidak melakukan pelanggaran hukum.

Terdakwa kasus korupsi pengadaan driving simulator uji klinik pengemudi roda dua dan empat pada tahun anggaran 2011, mantan Kepala Korps Lalu Lintas Irjen Pol Djoko Susilo divonis 10 tahun penjara. Djoko Susilo juga dikenai denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dalam sidang di pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta, Selasa.

“Mengadili Inspektur Jenderal Djoko Susilo telah terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan gabungan beberapa kejahatan dan menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Suhartoyo.

Putusan tersebut kurang dari dua pertiga dari tuntutan penjara yang diminta jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi yaitu pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan, ditambah membayar uang pengganti sebesar Rp32 miliar dengan subsider lima tahun kurungan serta tuntutan supaya Djoko tidak lagi memiliki hak politik untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik.

Dalam sidang tersebut terungkap pula bahwa uang hasil korupsi Djoko bukan hanya mengalir ke anak, istri-istri dan sanak keluarganya, tetapi juga ke pelbagai lembaga di lingkungan Polri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya