SOLOPOS.COM - Irjen Pol Djoko Susilo (Dok/JIBI/Bisnis)

  Irjen Pol Djoko Susilo (Dok/JIBI/Bisnis)


Irjen Pol Djoko Susilo (Dok/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, SOLO — Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri,  Irjen (Pol) Djoko Susilo, divonis 10 tahun penjara. Dia terbukti melakukan korupsi dalam proyek pengadaan simulator berkendara dan melakukan tindak pidana pencucian uang.

Promosi BRI Perkuat Kolaborasi Strategis dengan Microsoft Dorong Inklusi Keuangan

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Suhartoyo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mengatakan, Djoko Susilo juga didenda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Djoko Susilo terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi. Selain itu jenderal bintang dua ini juga melanggar pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, dan juga Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang tindak pidana yang sama. Hakim dalam pertimbangannya menilai Irjen Djoko bersalah telah menerima uang Rp32 miliar.

Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut Djoko dengan vonis 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan serta uang pengganti senilai Rp32 miliar.

Pengamat Hukum dari Unisversitas Sebelas Maret Surakarta (UNS), Jamal Wiwoho, dalam sesi Dinamika 103 Solopos FM, Rabu (4/9/2013) menilai majelis hakim belum memberikan putusan yang monumental. Putusan tersebut dianggap tidak mencerminkan rasa keadilan masyarakat. Vonis minimal menurut Jamal adalah pemiskinan koruptor.

“Komisi Pemberantasan Korupsi telah melakukan segala daya upaya untuk menangkap koruptor. Tapi penegakah hukum dan sistem pemidanaannya belum seirama dengan upaya memerangi korupsi yang diinginkan masyarakat,” ungkap Jamal.

Jamal mendorong para hakim untuk berani memberi vonis berat bagi para koruptor sebagai upaya penjeraan atas kejahatan luar biasa yang telah dilakukan. Jika sudah ada satu koruptor yang dihukum mati atau penjara seumur hidup, menurut Jamal hal tersebut akan berdampak besar, sehingga orang yang berniat korupsi akan mengurungkan niatnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya