SOLOPOS.COM - Terdakwa korupsi pengadaan simulator SIM Korlantas Polri Irjen Pol Djoko Susilo mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/9/2013). Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp.500 juta subsider 6 bulan penjara terkait kasus korupsi dan pencucian uang proyek simulator SIM karena terbukti merugikan negara senilai Rp.121 miliar dari proyek senilai Rp200,56 miliar. (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pikirkan pengajuan banding atas vonis terdakwa kasus korupsi proyek simulator surat izin mengemudi dan pencucian uang Irjen Pol Djoko Susilo. Sikap itu diambil karena vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor yang di bawah tuntutan jaksa dinilai tak memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Ketua KPK Abraham Samad, Rabu (4/9/2013), mengatakan vonis Pengadilan Tipikor berupa hukuman kurungan  10 tahun dan denda Rp500 juta bagi mantan Kakorlantas tersebut jauh dari harapan. “Soal banding kami dalam tahapan pikir-pikir Insya Allah dalam 2-3 hari akan ada keputusan karena kita harus rapim-kan,” ujar Abraham.

Promosi Simak! 5 Tips Cerdas Sambut Mudik dan Lebaran Tahun Ini

Selain mengajukan banding, KPK juga akan memasukkan pencabutan hak politik Djoko Susilo dalam memori banding nantinya, karena KPK memiliki dasar hukum yang jelas meminta untuk menuntut pencabutan hak politik itu. Akibat kurang puasnya KPK atas putusan hakim Tipikor terhadap tersangka kasus korupsi simulator SIM itu, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan KPK akan mempertimbangkan akan sekaligus menggunakan dua pasal pada pelaku korupsi, yakni pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk mendakwa para pelaku korupsi.

Pengenaan pasal ganda itu, dengan menggunakan bukti-bukti yang diduga terjadi tindakan korupsi ataupun pencucian uang, dari dana yang diduga hasil korupsi. Menurutnya, vonis Djoko yang lebih rendah daripada tuntutan jaksa bisa menjadi preseden buruk untuk kasus korupsi lain. Akan tetapi, katanya, dalam penggunaan kombinasi pasal Tipikor dan TPPU, belum yurisprudensi karena putusan itu akan segera dibanding KPK.

“Jika putusan Hakim itu sampai inkracht, tentu bisa digunakan KPK untuk menjerat tersangka lain yang terbukti melakukan tindak pencucian uang,” kata Johan.

Jaksa penuntut KPK sendiri dalam tuntutannya mengajukan hukuman kepada Djoko 18 tahun penjara, tapi Hakim hanya memutuskan 10 tahun penjara, dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan kepada Djoko Susilo karena telah terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Sedangkan untuk tuntutan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan, ditambah membayar uang pengganti sebesar Rp32 miliar dengan subsider 5 tahun kurungan serta tuntutan supaya Djoko tidak lagi memiliki hak politik untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya