SOLOPOS.COM - Wakil Ketua KPK M. Busyro Muqoddas (Dok. Solopos/Antara)

Solopos.com, SEMARANG — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas menilai vonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta terhadap Irjen Pol Djoko Susilo belum mencerminkan rasa keadilan masyarakat. “Kalau melihat dari tuntutan kami kan 18 tahun penjara. Disparitas antara angka 18 dan 10 itu sepertiganya ada enggak? Memang ada. Namun, saya tidak melihat dari sepertiganya itu,” katanya di Semarang, Selasa (3/9/2013).

Hal itu diungkapkannya aeusai hadir dalam Training of Trainers: Pendidikan Antikorupsi Untuk Perguruan Tinggi Tahun 2013 yang merupakan kerja sama Ditjen Perguruan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan KPK. Menurut Busyro, vonis yang diberikan terhadap terpidana kasus korupsi simulator uji klinik pengemudi roda dua dan 4 tahun anggaran 2011 Irjen Pol Djoko Susilo masih jauh dari tuntutan KPK selama 18 tahun penjara.

Promosi BRI Dipercaya Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2024

“Saya melihatnya [vonis] masih jauh. Bukan dari jumlah angkanya, namun makna di balik angka. Hukum itu persoalan makna, value, rasa. Tidak bisa selalu diangkakan,” kata mantan Ketua KPK tersebut.

Karena itu, Busyro menilai vonis yang diberikan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap Irjen Pol Djoko Susilo itu tidak responsif dan tidak mencerminkan rasa keadilan rakyat atau masyarakat. Ditanya kemungkinan KPK akan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan terhadap mantan Gubernur Akademi Kepolisian Semarang itu, ia mengatakan akan dibicarakan dengan pimpinan KPK lain karena keputusan harus secara kolegial.

“Namun, saya secara pribadi. Atas nama rasa keadilan rakyat atau masyarakat, putusan seperti itu sangat penting untuk dibandingkan karena belum mencerminkan rasa keadilan rakyat,” kata Busyro.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan terhadap mantan Kepala Korps Lalu Lintas Irjen Pol Djoko Susilo. Aset-aset Djoko juga dirampas untuk negara, kecuali tiga, yakni tanah dan bangunan di Jalan Cendrawasih, Tanjung Barat atas nama Mahdiana, mobil Toyota Avanza silver atas nama Sonya Mariana Ruth Warouw, dan satu mobil Toyota Avanza atas nama Muhammad Abidin,

Putusan itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Djoko selama 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp32 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya