SOLOPOS.COM - Irjen Pol Djoko Susilo (Dok/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA — Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Irjen Pol Djoko Susilo dari 10 tahun penjara menjadi 18 tahun penjara. Hukuman ini dijatuhkan terkait korupsi dan pencucian uang yang dilakukan Djoko dalam kasus simulator SIM.

“Irjen Djoko Susilo dijatuhi hukuman 18 tahun penjara,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, Rabu (18/12/2013).

Promosi Tenang, Asisten Virtual BRI Sabrina Siap Temani Kamu Penuhi Kebutuhan Lebaran

Putusan ini dijatuhkan pada Rabu (18/12/2013) dengan hukuman denda Rp1 miliar. Selain itu, Irjen Djoko juga diharuskan membayar uang pengganti Rp32 miliar. “Menjatuhkan hukuman tambahan mencabut hak untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik, merampas harta kekayaanya,” tambahnya.

Sebelumnya, Djoko divonis bersalah dalam perkara proyek pengadaan driving simulator roda dua dan roda empat pada 3 September 2013. Dia dihukum selama 10 tahun dan dijatuhi denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Pihak kuasa hukum Djoko mengaku belum menerima soal putusan tersebut. “Kami belum tahu persis dan menerima laporan tersebut secara resmi,” ujar pengacara Djoko Susilo, Juniver Girsang, Kamis (19/12/2013).

Juniver mengatakan jika sudah menerima laporannya, dia akan mempelajari terlebih dahulu dan berdiskusi dengan kliennya sebelum menyatakan sikap terkait penambahan hukuman tersebut. “Nanti kami coba pelajari. Setelah kami tahu resminya, kami akan berdikusi dengan klien bagaimana sikap dan langkah selanjutnya,” jelasnya.

Djoko dinyatakan memperkaya diri sendiri sebesar Rp32 miliar dalam proyek yang dimenangkan PT CMMA. Kerugian keuangan negara dalam proyek ini Rp121,830 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya