SOLOPOS.COM - Terdakwa korupsi pengadaan simulator SIM Korlantas Polri Irjen Pol Djoko Susilo mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/9/2013). Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp.500 juta subsider 6 bulan penjara terkait kasus korupsi dan pencucian uang proyek simulator SIM karena terbukti merugikan negara senilai Rp.121 miliar dari proyek senilai Rp200,56 miliar. (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A)

Solopos.com, JAKARTA — Vonis terhadap terdakwa kasus korupsi pengadaan simulator SIM, Irjen Pol. Djoko Susilo, diperberat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 18 tahun penjara. Pihak Djoko berencana mengajukan kasasi atas putusan tersebut.

“Kemungkinan kasasi jelas ada, tapi sampai sekarang kami belum memutuskan,” ujar kuasa hukum Djoko, Juniver Girsang di Gedung KPK, Jl. H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2013).

Promosi Usaha Endog Lewo Garut Sukses Dongkrak Produksi Berkat BRI KlasterkuHidupku

Namun Juniver mengaku pihaknya hingga saat ini belum menerima salinan putusan dari PT DKI Jakarta. Karena itu, Juniver mengatakan belum bisa berkomentar banyak soal vonis kliennya tersebut. “Saya belum bisa berkomentar, karena putusannya belum sampai di kami,” jelasnya.

Soal kemungkinan akan dijatuhkan hukuman yang lebih tinggi jika mengajukan kasasi, Juniver juga enggan berandai-andai. Menurutnya, lebih baik proses kasasi tersebut ditempuhnya dulu. “Kita jangan berandai-andai dulu lah, kita pelajari dulu saja putusannya,” tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya