SOLOPOS.COM - Anas Urbaningrum (Dok/JIBI/Solopos/Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Salah satu tuntutan Jaksa KPK terhadap Anas Urbaningrum adalah pencabutan hak politik Anas sehingga tak bisa lagi dipilih untuk mendapat jabatan publik. Namun hakim menolak tuntutan tersebut dengan sebuah pertimbangan. Baca: Jaksa Minta Hak Politik Anas Dicabut, Ini Alasan KPK.

“Mengenai tuntutan pencabutan hak politik terdakwa. Untuk meraih jabatan publik harus dikembalikan kepada publik apakah masih bisa dipilih atau tidak, maka majelis hakim tidak sepakat tentang tuntutan jaksa,” kata hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/9/2014) petang.

Promosi Kisah Petani Pepaya Raup Omzet Rp36 Juta/bulan, Makin Produktif dengan Kece BRI

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tuntutan pencabutan hak politik mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, bukan karena alasan politik, melainkan berdasar pertimbangan hukum.

“Jaksa Penutut Umum KPK bukan orang politik sehingga kami tidak mau bermain-main dan ditarik-tarik dengan pernyataan dan sinyalemen yang bersifat politis yang berulang kali dikemukakan oleh Anas dan kelompoknya yang memang politikus,” kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto melalui pesan singkat, Rabu (24/9/2014).

Selain menuntut Anas Urbaningrum dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp94,18 miliar dan 5.26 juta dolar AS, jaksa KPK menuntut pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik.

Jaksa KPK juga menuntut pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) atas nama PT Arina Kotajaya. “Bagi KPK, Anas itu diperlakukan sama posisinya sama dengan terdakwa kasus korupsi lainnya, tidak ada bedanya sama sekali, sama seperti Djoko Susilo, [Ratu] Atut, Rusli Zainal, Akil [Mochtar] dan lain-lain yang juga diminta untuk dicabut hak dipilih dan memilihya,” tambah Bambang Widjojanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya