SOLOPOS.COM - Dua lelaki menaburkan uang kertas di atas qariah yang sedang melantunkan ayat-ayat Alquran. (Istimewa)

Solopos.com, SOLO – Sebuah video tentang seorang qariah disawer uang kertas saat membaca Alquran viral di media sosial.

Dalam video tersebut, seorang laki-laki menyawer dengan menaburkan uang kertas dari atas sang qariah.

Promosi BRI Kantor Cabang Sukoharjo Salurkan CSR Senilai Lebih dari Rp1 Miliar

Seorang lelaki lainnya menempelkan beberapa uang kertas di kepala sang qariah yang tengah melantunkan ayat-ayat Alquran.

Sontak video qariah disawer uang kertas itu dikecam warganet.

Warganet menilai, tindakan menyawer pelantun Alquran itu tidak sopan dan menghina agama Islam meski dilakukan oleh umatnya sendiri.

Bagaimana tinjauan Islam atas aksi saweran terhadap qariah pembaca Alquran?

Dikutip Solopos.com dari nu.or.id, Jumat (6/1/2023), merujuk penjelasan ulama Mesir Syekh Ali bin Muhammad Ad-Dhabba’ (wafat 1380 H / 1961 M), hendaknya orang yang hadir dalam majelis Alquran menghindarkan diri dari tertawa-tertawa, bisik-bisik, dan berbicara kecuali pembicaraan yang sangat diperlukan.

Hal ini karena mengikuti etika yang diajarkan Alquran dalam surat Al A’raf ayat 204:

“Dan ketika Alquran dibaca, maka dengarkanlah secara fokus dan diamlah. Semoga kalian dirahmati.”

Syekh Ad-Dhabba’ menerangkan, menjaga adab terhadap para ahli Alquran seharusnya sebagaimana menjaga adab di hadapan Nabi Muhammad SAW.

“Dan hendaknya orang-orang yang mendengarkan Alquran mengagungkan para pembacanya, memuliakannya, mengurus keperluannya, dan menjaga etika kepada mereka sebagaimana menjaga etika di hadapan Nabi SAW andaikan ia hadir. Karena para ahli Alquran telah mewarisinya sebagaimana Alquran telah diwaris langsung dari Nabi,” (Ali bin Muhammad Ad-Dhabba’, Fathul Mannan fi Adabi Hamalatil Qur’an, halaman 6).

Melakukan hal-hal yang tidak pantas ketika Alquran dibaca justru mengkhawatirkan akan masuk pada hal yang haram, atau bahkan menyebabkan kekufuran, karena memenuhi unsur meremehkan atau menistakan kitab suci.

Melihat uraian di atas, dapat dipahami bahwa menyawer pembaca Alquran dengan cara-cara seperti menyawer seorang pemain dalam suatu pertontonan sangat tidak sesuai dengan etika.

Bahkan bisa menjadi haram bila menganggap bacaan Alquran sebagai hal yang enteng atau biasa saja, dan bisa menyeret pada kekufuran bila disertai maksud menghina dan menistakannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya