SOLOPOS.COM - Protection Visa Australia. (Istimewa/Tangkapan Layar)

Solopos.com, SOLO — Istilah protection visa Australia viral di media sosial beberapa hari terakhir setelah seorang TikTokers @awbimaxreborn mengunggah video penjelasan tentang visa itu di akun miliknya.

Pemilik akun TikTok @awbimaxreborn mengunggah istilah tersebut untuk membalas komentar akun lain yang menyebutnya dilaporkan polisi setelah mengkritik kondisi Kota Lampung.

Promosi Efek Ramadan dan Lebaran, Transaksi Brizzi Meningkat 15%

Penasehat Hukum, Ghinda Ansori melaporkan pemilik akun TikTok @awbimaxreborn setelah ia mengritik pemerintah Lampung dalam unggahan video berjudul ‘Alasan Kenapa Lampung Gak Maju-Maju’.

Pemilik akun TikTok @awbimaxreborn yang bernama asli Bima Yudho Saputro menyebut laporan kepolisian atas dirinya justru membuatnya bisa mendapatkan protection visa oleh Pemerintah Australia.

Hal itu mengingat saat ini Bima tengah menjalani pendidikan di Australia. Bima merupakan mahasiswa Diploma Pemasaran Digital, Komunikasi Digital dan Media/Multimedia di Perguruan Tinggi Intelijen Bisnis Australia.

Bima membalas kabar pelaporan itu dengan menyampaikan  penjelasan tentang Protection Visa Australia (subclass 866). Bila dia mendapatkan jenis visa ini, maka Kepolisian Indonesia tak akan bisa menangkap Bima, karena ia mendapatkan perlindungan dari Australia secara sah.

Mengutip immi.homeaffairs.gov.au, pemerintah Australia memiliki program visa bagi warga negara lain yang ingin mencari suaka ke negara benua itu. protection visa termasuk program pengungsi dan kemanusiaan milik Kementerian Dalam Negeri Australia.

Apabila warga negara lain mengajukan jenis protection visa yang kemudian disetujui oleh pemerintah Australia, maka pemohon bisa tinggal di negeri kangguru itu secara permanen bahkan memiliki kesempatan belajar dan layanan kesehatan. 

Menurut laman resmi ini, Protection Visa bisa didapatkan seharag US$40 atau sekitar Rp397.000. Untuk jenis protection visa (subclass 866), memungkinkan pemiliknya bisa tinggal dan menetap di Australia, bahkan bekerja di negara tersebut.

Syarat untuk mendapatkan  protection visa, di antaranya, sudah berada di Australia, tiba di Australia secara legal dengan visa yang sah, terlibat dalam kewajiban perlindungan Australia, dan memenuhi persyaratan kesehatan, karakter, keamanan, dan identitas sesuai ketentuan Pemerintah Australia. Protection visa Australia memiliki waktu pemrosesan 90 hari, sejak tanggal pengajuan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya