SOLOPOS.COM - Bripka Madih kepada wartawan mengaku diperas oleh okbum penyidik saat melapor kasus penyerobotan tanah di Polda Metro Jaya. (Tangkapan layar Youtube)

Solopos.com, JAKARTA–Laporan Bripka Madih atas kasus dugaan penyerobotan tanah mulai ditindaklanjuti. Dia akan dimintai klarifikasi oleh Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Tanah Bareskrim Polri terkait laporannya yang dilayangkan pada 24 Januari 2023.

Anggota Provos Polsek Jatinegara, Polres Metro Jakarta Timur itu sebelumnya menjadi perhatian publik lantaran mengaku diperas Rp100 juta dan dimintai tanah seluas 1.000 m2 oleh polisi yang menangani laporan ibunya, Halimah, di Polda Metri Jaya. Menurut dia, uang itu sebagai pelicin agar laporan ibunya ditindaklanjuti.

Promosi Jaga Keandalan Transaksi Nasabah, BRI Raih ISO 2230:2019 BCMS

Madih menyampaikan hal itu melalui video yang kemudian viral di media sosial. Lalu muncul tagar polisi peras polisi. Tak puas dengan kinerja pihak yang menangani laporan ibunya, Madih mengadukan kasus dugaan penyerobotan tanah ibunya ke Satgas Anti Mafia Tanah Bareskrim.

Merespons pengakuan Madih yang viral itu Polda Metro Jaya membeberkan sejumlah kasus yang dihadapi Bripka Madih, seperti kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan istri pertama dan kedua.

Satgas Anti Mafia Tanah Bareskrim sudah melayangkan surat kepada Madih untuk proses klarifikasi.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandani Rahardjo Puro mengonfirmasi ada agenda pemanggilan Bripka Mahdi untuk dimintai klarifikasi.

“Yang bersangkutan membuat aduan dan rencana akan kami klarifikasi tentang pengaduannya hari ini,” kata Djuhandani di Jakarta, Jumat (10/2/2023), dikutip dari Antara.

Dalam dokumen surat yang diterima media di Bareskrim Polri perihal undangan klarifikasi dari Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri, surat tersebut dilayangkan pada Rabu (8/2/2023) lalu ditujukan kepada Bripka Madih.

Surat undangan klarifikasi tersebut salah satunya merujuk pada surat pengaduan Bripka Madih perihal adanya dugaan penyerobotan tanah pada 24 Januari 2023.

Madih mengadu bahwa lahan orang tuanya, Tonge Nyimin, berdasar surat girik No. 191 di Kelurahan Jatiwarna, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi oleh sejumlah orang di antaranya Mh.

Pengacara Bripka Madih, Yasin Hasan, menyampaikan kliennya akan hadir untuk memenuhi panggilan Satgas Anti Mafia Tanah Bareskrim pada Jumat ini pukul 10.00 WIB.

“Rencananya kami akan hadir, Pak Mahdi didampingi penasehat hukumnya akan hadir,” kata Yasin.

Menurut Yasin, setelah memberikan klarifikasi kepada penyidik, pihaknya juga akan melayangkan pengaduan kepada Propam Polri terkait pernyataan seorang pejabat dan penyidik di Polda Metro Jaya.

“Iya, laporan kepada Propam terkait dengan statment pejabat daripada Polda Metro Jaya dan penyidik lah,” ujar Yasin.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Bripka Madih sudah tiga kali diadukan masyarakat ke Propam Polda Metro Jaya. Dua di antaranya soal dugaan KDRT.

Laporan pertama dilayangkan SK, istri Bripka Madih terkait KDRT pada 2014. Laporan tersebut diproses hingga berujung pada putusan pelanggaran disiplin dalam sidang Kode Etik Profesi Polri pada 2022.

“Istri sahnya atas nama SK sudah cerai pertama, terkait KDRT ini 2014 dan putusannya melalui hukuman putusan pelanggaran disiplin,” ujar Trunoyudo, Jumat (3/2/2023) dikutip dari KompasTV.

Bripka Madih kembali menikah untuk yang kedua kalinya dengan seorang wanita berinisial SS. SS kemudian melaporkan Madih dengan kasus yang sama pada Agustus 2022.

Laporan tersebut diterima Polsek Pondok Gede dengan nomor laporan LP B/661/VIII/2022 soal pelanggaran kode etik.

“Pada 22 agustus 2022 dilaporkan lagi oleh istrinya yang kedua yang tidak dimasukkan atau dilaporkan secara kedinasan. Artinya mengadukan tidak mendapat tunjangan secara kedinasan,” ujar Trunoyudo.

Laporan ketiga datang dari Viktor Edward Haloho, pada 1 Februari 2023. Madih dilaporkan lantaran diduga melakukan pendudukan lahan dan pengerahan massa yang meresahkan orang lain.

Trunoyudo menjelaskan Bripka Madih yang menggunakan pakaian dinas Polri membawa sejumlah orang sehingga menimbulkan keresahan di Perumahan Premier Estate 2.

Bripka Madih juga mendirikan pos dan pelang, yang mengganggu aktivitas para pengguna jalan lainnya untuk menduduki lahan tersebut.

“Ini tidak dibenarkan soal anggota polisi, dan dia bukan sebagai eksekutorial, tidak punya otoritas seperti itu, tentu ini akan didalami Kabid Propam,” ujar Trunoyudo.



Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Siapa Bripka Madih? Polisi yang Ungkap Adanya Pemerasan di Polda Metro Jaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya