SOLOPOS.COM - Mengawal ambulans ditilang

Solopos.com, JAKARTA — Seorang pengendara sepeda motor mendapat bukti pelanggaran (tilang) dari polisi saat mengawal sebuah ambulans yang tengah melaju di jalanan.

Peristiwa ini terekam dan diunggah di akun TikTok @sennulvc pada Jumat (17/12/2021).

Promosi BRI Kantor Cabang Sukoharjo Salurkan CSR Senilai Lebih dari Rp1 Miliar

Video ini mendapat cukup banyak perhatian dari warganet sehingga menjadi viral di media sosial.

Dalam video tersebut, terlihat polisi menanyakan kepada pengendara motor ini alasan kenapa dia mengawal ambulans tersebut, serta memastikan apakah dia memiliki kewenangan.

“Apa tujuan Anda mengawal ambulans tadi? Membantu memberikan jalan? Memberikan pengawalan maksudnya? Punya kewenangan enggak kamu tentang pengawalan ambulans?” tanya polisi seperti dikutip Solopos.com dari Okezone pada Minggu (19/12/2021).

Baca Juga: Sebut Ambulans Hanya Untuk Menakut-Nakuti, Pemilik Akun FB Ini Dibawa Ke Polsek Jebres Solo 

Tidak hanya itu, polisi ini juga menjelaskan terkait pasal apa saja yang dilanggar oleh sang pengendara, serta sanksi yang akan dikenakan.

“Saya jelaskan, Anda sudah melanggar Pasal 69, saya ulangi, Pasal 12 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Di mana kewenangan tentang pengawalan adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang berhak mengawal ada Kepolisian Negara Republik Indonesia,” paparnya.

“Jadi kalangan sipil, warga sipil, tidak punya kewenangan melakukan pengawalan. Anda sudah menyalahi aturan, kewenangan. Kalau Anda masih memaksakan pengawalan itu, Anda akan dikenakan pidana,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya