SOLOPOS.COM - Kepala Bea Cukai Makassar Adhi Pramono (Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono yang pernah viral pamer harta sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi

Penyidikan terhadap kasus yang menjerat Andhi bermula dari pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.

Promosi BRI Kembali Gelar Program Pemberdayaan Desa Melalui Program Desa BRILiaN 2024

Setelah itu, KPK sepakat menaikkan pemeriksaan LHKPN pejabat Bea Cukai itu ke tahap penindakan. 

“Dengan ditemukannya dugaan peristiwa pidana terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh salah seorang pejabat di Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI dan diperkuat pula dengan adanya kecukupan alat bukti sehingga KPK meningkatkan perkara dimaksud ke tahap penyidikan,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (15/5/2023).

Dengan demikian, Andhi sudah ditetapkan sebagai tersangka lantaran kasusnya sudah naik ke penyidikan. KPK tengah mengumpulkan alat bukti termasuk di antaranya geledah paksa di rumahnya.

Rumah yang dimaksud yakni berlokasi di Perumahan Legenda Wisata Cibubur, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat.

“Di rumah tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti di antaranya berbagai dokumen dan alat elektronik. Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk mengaitkan dengan unsur dugaan penerimaan gratifikasi yang disangkakan,” terang Ali.

Selain itu, lembaga antirasuah bakal memanggil Andhi untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.

Guna kelancaran proses penyidikan, KPK turut mencegah pejabat Bea Cukai itu untuk bepergian ke luar negeri.

Penyidik telah mengajukan pencekalan Andhi ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk enam bulan pertama, yakni sejak 12 Mei 2023.

“KPK harapkan sikap kooperatif pihak yang dicegah tersebut agar tetap hadir ketika dipanggil Tim Penyidik,” kata Ali.

Sebelumnya, sosok Andhi Pramono menjadi sorotan warganet setelah foto rumah mewahnya di Kompleks Legenda Wisata Cibubur viral di media sosial.

KPK mengatakan pihaknya telah menerima laporan dan informasi dari berbagai sumber, termasuk dari media sosial soal Andhi Pramono.

KPK juga telah menerima laporan hasil analisa (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pihaknya akan menindaklanjuti hal tersebut dengan memanggil yang bersangkutan.

Sebelumnya, Andhi Pramono menyetorkan Laporan Harta Kekayaan dan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) per 16 Februari 2023 senilai Rp13,7 miliar.

 Andhi Pramono membantah tudingan dirinya sengaja pamer kekayaan di media sosial.

“Saya tidak pernah secara pribadi memamerkan di Instagram atau medsos lainnya tentang pamer-pamer, saya tidak ada satu pun,” kata Andhi, Maret lalu.

 

Sebagian artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “KPK Tetapkan Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono Sebagai Tersangka!”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya