SOLOPOS.COM - Ilustrasi obat (Pixabay.com)

BPOM mengonfirmasi bahwa Viostin FS dan Enzyplex tablet positif mengandung DNA babi.

Solopos.com, SOLO — Badan Pengawasan Obat dan Makanan (POM) mengonfirmasi beredarnya surat Balai Besar POM di Mataram kepada Balai POM di Palangka Raya tentang Hasil Pengujian Sampel Uji Rujuk Suplemen Makanan Viostin DS dan Enzyplex tablet. Badan POM membenarkan kesimpulan yang menyebutkan kedua produk itu mengandung DNA babi.

Promosi Safari Ramadan BUMN 2024 di Jateng dan Sulsel, BRI Gelar Pasar Murah

Hal itu disampaikan Badan POM melalui rilis yang diterbitkan di situs resmi, Selasa (30/1/2018). Dalam rilis itu, Badan POM menyebutkan telah melakukan pengujian terhadap sampel kedua produk tersebut yang beredar di pasar.

Sampel produk yang tertera dalam surat tersebut adalah Viostin DS produksi PT Pharos Indonesia dengan nomor izin edar (NIE) POM SD.051523771 nomor bets BN C6K994H, dan Enzyplex tablet produksi PT Medifarma Laboratories dengan NIE DBL7214704016A1 nomor bets 16185101.

“Berdasarkan hasil pengawasan terhadap produk yang beredar di pasaran (post-market vigilance) melalui pengambilan contoh dan pengujian terhadap parameter DNA babi, ditemukan bahwa produk di atas terbukti positif mengandung DNA Babi,” sebut Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Badan POM dalam rilis itu.

Berdasarkan hasil pengujian itu, Badan POM telah menginstruksikan kedua produsen, yaitu PT Pharos Indonesia dan PT Medifarma Laboratories, untuk menghentikan produksi dan distribusi produk tersebut. Saat ini, kedua perusahaan tersebut juga telah menarik produk-produk itu dari pasaran.

Badan POM juga menginstruksikan Balai Besar/Balai POM di seluruh daerah untuk memantau penarikan produk tersebut. Mereka berjanji secara rutin melakukan pengawasan terhadap produk melalui pengambilan sampel produk yang beredar dan pengujian di laboratorium.

“Masyarakat dihimbau untuk tidak resah dengan beredarnya surat ini. Jika memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Contact Center HALO BPOM di nomor telp. 1-500-533, SMS 0-8121-9999-533, email halobpom@pom.go.id, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen [ULPK] Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya