SOLOPOS.COM - Sejumlah pelaku diduga melakukan perundungan disertai penganiayaan anak di bawah umur dihadirkan saat rilis kasus di kantor Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (29/9/2023). ANTARA/Darwin Fatir.

Solopos.com, MAKASSAR — Aparat Polrestabes Makassar menangkap tujuh orang terkait kasus perundungan disertai penganiayaan anak di bawah umur yang viral di media sosial pada Rabu (27/9/2023) lalu di Jl. Toddopuli, Makassar, Sulawesi Selatan.

Perundungan dan penganiayaan anak di bawah umur itu dipicu kecemburuan masalah cewek.

Promosi Direktur BRI Tinjau Operasional Layanan Libur Lebaran, Ini Hasilnya

Oleh para pelaku, korban dirundung dan direkam lalu videonya diunggah ke media sosial.

“Kami melakukan penyelidikan mendasari dengan adanya video yang beredar dan viral di medsos. Kemudian dilakukan pencarian terhadap pelaku dan mengamankan ada lima orang di bawah umur, dua orang yang sudah dewasa,” ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokh Ngajib saat rilis kasus di kantor polisi setempat, Jumat (29/9/2023).

Menurut dia, dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan didapatkan bahwa dari kejadian itu ada yang sengaja memvideokan lalu merekam perlakuan tersebut kepada korban, selanjutnya diunggah dan beredar luas di media sosial.

Sedangkan untuk motif kejadian tersebut, kata kapolres, adalah kecemburuan.

Pelaku cemburu karena korban bersama laki-laki. Mereka satu kelompok perempuan pelajar SMP namun demikian ada dua pelaku sudah dewasa berinisial A, 18, dan N, 19, diduga ikut terlibat saat kejadian itu berlangsung.

“Mereka ini pelajar SMP. Ada dua yang dewasa. Untuk saat ini baru diamankan, kemudian setelah ini dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap para pelaku. Apakah dari tujuh orang ini ada keterlibatannya langsung atau tidak, masih didalami,” paparnya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Mantan Kapolres Kota Palembang ini menyatakan, tujuh orang ini ditangkap karena berada di lokasi ketika terjadi perundungan dan penganiayaan.

Untuk peran masing-masing, kata dia, masih dilakukan pemeriksaan secara intensif.

“Korban sudah dibawa ke rumah sakit. Kami masih mendalami untuk tujuh orang ini siapa yang melakukan penganiayaan, siapa yang memvideokan,” katanya.

Tentunya, ini ada di bawah umur kita sesuaikan dengan proses peradilan anak.

Kemudian yang dewasa kita lakukan peradilan sesuai dengan ketentuan,” tuturnya.

Mengenai kondisi korban usai kejadian itu, tambah Kapolrestabes, telah mendapat perawatan, serta mendapat pendampingan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Pemerintah Kota Makassar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya