SOLOPOS.COM - Seorang nakes sedang melaksanakan vaksinasi booster ke dua di Mall Tentrem Semarang, Sabtu (6/8/2022). (Solopos.com-Adhik Kurniawan)

Solopos.com, JAKARTAVaksin Covid-19 produksi dalam negeri IndoVac sudah dapat digunakan sebagai dosis penguat atau booster kedua untuk masyarakat berusia 18 tahun ke atas.

“Kemenkes [Kementerian Kesehatan] menambah regimen vaksin Covid-19 berupa vaksin IndoVac sebagai booster kedua. Berlaku bagi sasaran yang mendapatkan vaksin primer AstraZeneca,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi di Jakarta, Rabu (8/3/2023), dikutip dari Antara.

Promosi BI Rate Naik Jadi 6,25%, BRI Optimistis Pertahankan Likuiditas dan Kredit

Pemberian vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua IndoVac disetujui untuk semua masyarakat umum usia 18 tahun ke atas. Sebelumnya vaksin IndoVac hanya diberikan pada orang lanjut usia (lansia) atau masyarakat berusia di atas 60 tahun.

“Vaksin ini telah mendapat Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization [EUA] dari Badan Pengawas Obat dan Makanan [BPOM] dan memperhatikan vaksin yang ada,” ujar Siti.

Penggunaannya berdasarkan rekomendasi Komite Ahli Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI) No. ITAGI/SR/3/2023 yang terbit pada 6 Maret 2023 tentang Update Pemberian Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster IndoVac.

Vaksin booster ke-2 IndoVac diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml. Vaksin booster IndoVac ini diberikan dengan interval enam bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama.

Pemberian vaksin dosis booster kedua IndoVac bagi masyarakat umum dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan atau di pos pelayanan vaksinasi Covid-19.

“Booster diperlukan agar imunitas terjaga dan dapat memutus penularan Covid-19. Masalahnya, kasus Covid-19 yang masuk rumah sakit dan kasusnya tergolong sedang dan berat sebagian besar belum di-booster,” imbuh Siti.

Pada kasus meninggal dunia, sebagian besar belum warga yang terinfeksi Covid-19 booster.

Sebelumnya, Kemenkes resmi memulai program vaksinasi Covid-19 dosis keempat atau booster kedua pada Selasa (24/1/2023).

Ketetapan tersebut sebagaimana tertuang dalam dalam Surat Edaran (SE) Kemenkes Nomor HK.02.02/C/380/2023 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster ke-2 Bagi Kelompok Masyarakat Umum.

“Mulai 24 Januari 2023, dapat dimulai pemberian vaksinasi Covid-19 dosis booster ke-2 bagi semua masyarakat umum [18 tahun ke atas],” berikut bunyi poin pertama SE yang diteken oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu pada Sabtu (21/1/2023) lalu.

Kemenkes memastikan seluruh jenis vaksin yang digunakan dalam program vaksinasi booster kedua ini telah memperoleh izin penggunaan darurat (EUA) dari BPOM serta berdasarkan rekomendasi yang dikeluarkan oleh ITAGI.

Sebelumnya, Kemenkes telah mengizinkan masyarakat umum yang telah berusia di atas 18 tahun  menerima suntikan vaksin Covid-19 dosis keempat atau booster kedua di Indonesia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya