SOLOPOS.COM - educationfourall.wordpress.com

Jakarta–UU Rumah Sakit disahkan oleh DPR. Kini, tidak boleh lagi ada klasifikasi kelas dalam rumah sakit negeri. Pasien dilarang ditolak dengan alasan apapun.

“Untuk RS negeri, harus semuanya kelas III. Tidak boleh ada klasifikasi kelas dalam rumah sakit milik pemerintah. Hal ini penting untuk menepis anggapan selama ini bahwa pelayanan kelas 1 di RSUD selalu yang paling bagus. Semua pasien harus mendapat pelayanan yang sama,” kata Ketua Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning.

Promosi Siap Layani Arus Balik, Posko Mudik BRImo Hadir di Rute Strategis Ini

Hal ini disampaikan dia di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (28/9).

Untuk RS swasta, menurut dia, harus menyediakan 25 persen ruangannya untuk pasien kelas III. “Tidak boleh ada penolakan pasien lagi. Hak pasien diutamakan,” ujar politisi PDIP ini.

Dengan adanya UU tersebut, kini tidak boleh ada uang di muka yang harus dibayar pasien. Tidak boleh ada perdagangan darah dan tidak boleh menolak pasien dengan alasan apapun.

Selain itu, kata dia, pasien boleh melaporkan apapun yang dia rasakan tidak nyaman di rumah sakit ke media massa. Kejadian seperti yang menimpa Prita Mulyasari yang diadili karena mengirim email keluhan atas pelayanan RS tidak boleh terjadi lagi.

“Masyarakat boleh curhat ke mana saja. Masa mau mengeluh tidak boleh apalagi sampai di penjara,” papar perempuan bersuara besar ini.

Ribka mengatakan, apabila RS negeri yang ingin punya kelas maka pemerintah daerah harus membuat rumah sakit swasta sendiri.

“Tidak boleh menjadi satu di rumah sakit milik pemerintah. Mulai hari ini berangsur-angsur anggaran untuk rumah sakit difokuskan untuk kelas III. Kami harap pemerintah tidak menarik retribusi untuk RS milik pemerintah supaya rumah sakit tidak kejar setoran dan menerapkan tarif kamar semena-mena,” papar dia.

dtc/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya