SOLOPOS.COM - Tjahjo Kumolo (JIBI/Solopos/Dok)

Sekjen PDIP Tjahjo Kumolo (JIBI/Solopos/Dok)

Sekjen PDIP Tjahjo Kumolo (JIBI/Solopos/Dok)

Kanalsemarang.com, SEMARANG- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan masih menunggu keputusan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pilkada yang akan dibahas di DPR.

Promosi Kisah Petani Pepaya Raup Omzet Rp36 Juta/bulan, Makin Produktif dengan Kece BRI

“Tahun depan akan ada 188 pilkada kota dan provinsi, juga ada permasalahan menyangkut pemilihan wakil gubernur di DKI Jakarta, dan pelantikan gubernur definitif di Riau dan Banten,” katanya seperti dikutip Antara, Rabu (29/10/2014).

Hal itu diungkapkannya seusai menyampaikan Pengarahan Menteri Dalam Negeri kepada Jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Camat, dan Lurah se-Kota Semarang di Gedung Balaikota Semarang.

Menurut dia, Kemendagri sudah melakukan telaah menyangkut pelaksanaan 188 pilkada di berbagai daerah itu dan sekarang ini posisinya masih menunggu keputusan DPR atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Pilkada yang diajukan.

“Kami juga sudah melakukan telaah semua. Kami menunggu bagaimana keputusan perpu (yang diajukan, red.) pada saat pemerintahan Pak Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mau berakhir,” katanya.

Sekarang ini, mantan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan itu mengatakan bahwa “bola”-nya atau keputusan mengenai nasib Perpu Pilkada tersebut ada di DPR yang menyetujui atau tidak menyetujuinya.

“Akan tetapi, (sikap, red.) pemerintahan Pak Joko Widodo sama, yakni mendukung perpu. Proses pilkada harus dipilih langsung oleh rakyat supaya rakyat bisa memilih sendiri pemimpinnya yang dikehendaki,” katanya.

Pria kelahiran Kota Surakarta, Jawa Tengah, 1 Desember 1957 tersebut memahami sekarang ini DPR tengah mempersiapkan penyusunan alat kelengkapan dewan yang diharapkan bisa diselesaikan dalam bulan ini.

“Kita melihat sekarang ini DPR kan ‘hiruk pikuk’ mempersiapkan penyusunan alat kelengkapan dewan. Mudah-mudahan selesai bulan ini. Setelah itu, perlu satu minggu untuk menyelesaikan perpu,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya