SOLOPOS.COM - Ilustrasi perlindungan data pribadi. (Antaranews.com)

Solopos.com, JAKARTA — DPR RI mengesahkan RUU Perlindungan Data Pribadi atau RUU PDP menjadi UU PDP. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate, menyampaikan sejumlah hal tentang aturan tersebut.

Pertama tentang pembentukan Lembaga Perlindungan Data Pribadi berada di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Promosi BRI Sambut Baik Keputusan OJK Hentikan Restrukturisasi Kredit Covid-19

“Secara spesifik terkait lembaga PDP sesuai Pasal 58 sampai 60 Undang-Undang PDP. Lembaga tersebut berada di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden sebagai pengejawantahan sistem pemerintahan presidensial di Indonesia,” ujar Johnny, Selasa (20/9/2022).

Undang-Undang PDP terdiri dari 16 Bab dan 76 Pasal. Johnny mengatakan lembaga tersebut akan melaksanakan sejumlah tugas, di antaranya perumusan dan penetapan kebijakan serta strategi PDP dan pengawasan penyelenggaraan PDP.

Selain itu, penegakan hukum administratif terhadap pelanggaran UU PDP dan memfasilitasi penyelesaian sengketa di luar pengadilan terkait PDP.

Baca Juga : Tok! RUU Perlindungan Data Pribadi Disahkan Menjadi UU

Kedua, tentang jenis sanksi bagi pelanggar UU PDP. Sanksi pertama adalah administratif yang tertuang dalam Pasal 57 UU PDP, yakni peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan pemrosesan data pribadi, penghapusan atau pemusnahan data pribadi.

Sanksi administratif berupa denda paling tinggi dua persen dari pendapatan tahunan atau penerimaan tahunan terhadap variabel pelanggaran.

“Sanksi tersebut dikenakan bagi Pengendali atau Pemroses Data Pribadi jika melanggar ketentuan UU PDP di antaranya tidak memproses data pribadi sesuai tujuannya dan tidak mencegah akses data tidak sah,” kata Johnny.

Ketentuan Pidana

Ada juga ketentuan pidana dalam Pasal 67 sampai dengan 73 UU PDP. Pidana denda maksimal Rp4 miliar-Rp6 miliar dan pidana penjara maksimal empat hingga enam tahun.

Pidana akan dikenakan bagi orang perseorangan atau korporasi yang melakukan perbuatan terlarang, di antaranya mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

Baca Juga : Kebocoran Data Pribadi dan Keamanan Warga yang Makin Rentan

Lalu, mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya dan memalsukan data pribadi untuk keuntungan yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.

Pasal 69 turut mengatur pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan atau harta kekayaan yang diperoleh atau hasil dari tindak pidana dan pembayaran ganti kerugian.

Dalam pasal 70 UU PDP terdapat pengenaan pidana denda 10 kali lipat dari pidana asli beserta penjatuhan pidana tambahan tertentu lainnya jika tindak pidana dilakukan oleh korporasi.

Denda dan sanksi atas pemanfaatan data pribadi secara ilegal atau melanggar hukum yaitu memalsukan data pribadi dipidana 6 tahun dan atau denda Rp60 Miliar. Kemudian, menjual atau membeli data pribadi dipidana 5 tahun atau denda Rp50 Miliar.

Pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan atau harta kekayaan pembekuan seluruh atau sebagian usaha korporasi sampai dengan pembubaran korporasi.

Baca Juga : Pelindungan Data Pribadi Fondasi Arus Data Lintas Batas

Johnny mengatakan UU PDP merupakan langkah awal dan pekerjaan panjang untuk menghadirkan perlindungan data pribadi yang semakin baik di Indonesia.

“Kami mendorong partisipasi seluruh elemen masyarakat, instansi pemerintahan sampai aparat penegak hukum untuk menyukseskan implementasi UU PDP. Menandai era baru dalam tata kelola data pribadi di Indonesia dan menghadirkan ruang digital yang aman di Indonesia.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya