SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Antara)

Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Antara)

JAKARTA – Disahkannya RUU Pemilu menjadi UU oleh DPR ternyata mengundang reaksi keras dari 15 partai kecil. Mereka mengaku akan menggugat UU Pemilu tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai merugikan keberadaan partai yang ada diluar perlemen.

Promosi Safari Ramadan BUMN 2024 di Jateng dan Sulsel, BRI Gelar Pasar Murah

“Kami secepatnya akan melakukan gugatan ke MK. Hasil UU Pemilu ini sangat merugikan dan hasil revisi ini merupakan penghianatan terhadap UU Pemilu sebelumnya,” kata Ketua Umum Partai Damai Sejahtera (PDS) Denny Tewu. Menurutnya, ada 15 parpol yang akan menggugat, yakni PBB, PKNU, PDS, PKPI, PDP, PKDI, PPDI, Patriot, PIS, P3I, PPN, Merdeka, PNIM, PMB, dan Partai Republikan.

Deny menegaskan ada beberapa pasal yang menurut pihaknya sangat tidak benar dan bertentangan terutama Pasal 8 UU yang dinilainya menghilangkan hak parpol kecil sehingga parpol kecil yang dalam UU Pemilu sebelumnya memiliki hak yang sama dengan partai-partai besar kini seolah dimatikan eksistensinya. “Di UU Pemilu yang lama, kami parpol peserta pemilu 2009 bisa ikut pemilu berikutnya tanpa harus verifikasi ulang, hak itu sekarang dihapus,” jelasnya.

Hal yang sama diutarakan Sekjen Partai PPRN Ratna Ester Tobing yang akan menggugat ke MK isi Pasal 208 tentang parliementary threshold (ambang batas parlemen) 3,5%. Sebab, ambang batas parlemen yang tinggi itu, sama halnya membunuh partai kecil.

“DPR memutuskan ambang batas parlemen berlaku nasional, itu artinya suara partai yang tidak lolos ambang batas 3,5% itu akan dirampok oleh parpol-parpol besar yang kini berkuasa di DPR,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya