SOLOPOS.COM - Ilustrasi tambang Freeport (Dok/Istimewa)

UU Minerba mewajibkan Freeport Indonesia membangun smelter di Papua. Namun hal itu tidak mudah terealisasi.

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah harus memberi keleluasaan lebih banyak kepada PT Freeport Indonesia, jika ingin pembangunan pabrik pengolahan atau smelter dilakukan di Papua.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan pemerintah mempertimbangkan masukan DPR dan Pemerintah Daerah Papua yang menginginkan pembangunan smelter di wilayah operasi Freeport. Akan tetapi, pemerintah harus memberikan keleluasaan lebih banyak kepada perusahaan asal Amerika Serikat itu, karena harus membangun infrastruktur pendukungnya.

“Pembangunan pembangkit listrik dan industri pendukung smelter itu membutuhkan waktu,” katanya di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/2/2015).

Sudirman Said menuturkan masukan dari DPR dan pemerintah daerah papua tersebut akan menjadi salah satu pertimbangan pemerintah untuk negosiasi hingga enam bulan ke depan. Pasalnya, pemerintah baru saja memperpanjang batas waktu nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) antara pemerintah dengan Freeport terkait izin ekspor dan pembangunan smelter.

Menurutnya, fokus pemerintah saat ini adalah memastikan Freeport terus beroperasi, dan mengakomodir seluruh aspirasi masyarakat. “Kalau mau mengakomodasi semua pihak, maka tidak akan maksimal. Optimal level akan tercapai juka ada yang sedikit mengalah dan memberi. Optimal itu memerlukan kompromi,” ujarnya.

Sudirman menyebutkan hingga kini pemerintah belum mengetahui berapa investasi yang diperlukan untuk membangun smelter di Papua atau Gresik. Alasannya, pemerintah belum memiliki feasibility study mengenai pembangunan smelter di kedua daerah tersebut.

Akan tetapi, dia meyakini hal tersebut akan menjadi pertimbangan Freeport sebagai pihak yang ingin membangun smelter. Pemerintah akan mendorong investasi dan oiperasional Freeport bermanfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat dalam negosiasi yang dilakukan hingga enam bulan mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya