SOLOPOS.COM - Infografis Omnibus law Nakes (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, JAKARTA – Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Adib Khumaidi mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengesahan UU Kesehatan.

Menurutnya, terdapat sejumlah poin krusial yang terdapat dalam UU tersebut untuk kembali diperdebatkan. Salah satunya adalah penghapusan mandatory spending yang tidak sesuai amanah Abuja Declaration WHO (Organisasi Kesehatan Dunia) dan TAP MPR RI X/MPR/2021 yaitu menganjurkan minimal 20 persen dari APBN.

Promosi Cerita Penjual Ayam Kampung di Pati Terbantu Kredit Cepat dari Agen BRILink

“Atas dasar kajian yang sudah kami lakukan berkaitan dengan unprosedural proses, substansi yang belum mencerminkan kepentingan kesehatan rakyat, maka kami dari IDI bersama 4 organisasi profesi akan menyiapkan uoata hukum melalui judicial review melalui MK,” ujarnya, dilansir Bisnis.com, Rabu (12/7/2023). 

Selain itu, Adib mengatakan asosiasi juga terus melakukan cawe-cawe kepada masyarakat agar makin peduli dengan dampak yang dihasilkan melalui disahkannya UU Kesehatan.

“Kami juga akan mengerahkan seluruh potensi yang ada di seluruh cabang wilayah untuk menjadi pengawas pelaksanaan UU Kesehatan ini supaya bisa mencerminakn kepentingan kesehatan rakyat, kami akan selalu bersama rakyat untuk perbaikan di sektor kesehatan,” imbuhnya.

Adib pun mengamini bahwa langkah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang mengesahkan Rancangan Undang-undang Kesehatan (RUU Kesehatan) menjadi undang-undang pada rapat paripurna ke-29 masa sidang V tahun 2022-2023, Selasa (11/7/2023) merupakan sejarah kelam di dunia medis.

Dia menilai bahwa secara prosedural pengesahan Undang-undang itu belum mencerminkan kepentingan partisipasi dan aspirasi kelompok, termasuk profesi kesehatan.

“Transparansi yang tidak dilakukan. Bahkan sampai saat ini pun kita belum pernah mendapat rilis resmi RUU Final yang kemudian disahkan jadi UU. Sebuah cacat prosedural dalam pembuatan regulasi yang ini menujukkan kecatatan formil hukum dalam pembuatan UU,” kata dia.

Kedua, dari sisi produk politik, lanjutnya, UU kesehatan yang dari sebuah rancangan sampai dengan menjadi undang-undang dengan metode omnibus law yang cukup diselesaikan hanya dalam waktu hitungan 6 bulan, merupakan proses yang luar biasa instan.

“Kami melihat ketergesa-gesaan yang menjadi sebuah cerminan bahwa regulasi ini dipercepat apakah kemudian ada konsekuensi karena kepentingan lain? kami dari kelompok profesi tidak paham dengan hal seperti itu,” pungkas Adib.

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “UU Kesehatan Disahkan, PB IDI Siap Ajukan Juducial Review ke MK”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya