SOLOPOS.COM - Seminar Akselerasi Implementasi UU HKPD dalam Pengelolaan Keuangan Daerah di Aula Suhardi FEB UNS, Selasa (10/10/2023). (Solopos.com/Maymunah Nasution)

Solopos.com, SOLO–Upah pegawai pemerintah daerah (pemda) akan dipangkas pasca pelaksanaan UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) yang telah diundangkan sejak 5 Januari 2022 lalu.

Ekonom Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Mulyanto, mengatakan dalam hal ini upah Tenaga Kerja dengan Perjanjian Kontrak (TKPK) termasuk guru honorer akan ikut disesuaikan.

Promosi Efek Ramadan dan Lebaran, Transaksi Brizzi Meningkat 15%

“Nanti sistemnya single salary ya, fixed gitu gaji pegawai pemerintah daerah [pemda] termasuk juga guru-guru honorer jika mereka tergolong TKPK. Dulu `kan skemanya pemerintah pusat memberikan Dana Alokasi Umum [DAU] ke pemerintah daerah tapi itu dengan sistem block grant. Dengan UU HKPD DAU akan lebih diperinci lagi kegunaannya [specific grant] di masing-masing daerah dan akan ada laporan dari pemda ke pusat,” ujar Mulyanto saat diwawancara Solopos.com seusai menjadi moderator Seminar Akselerasi Implementasi Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) dalam Pengelolaan Keuangan Daerah di UNS, Selasa (10/10/2023).

Mulyanto menambahkan dengan skema UU HKPD, tidak ada lagi honor-honor sebagai penambahan upah pegawai pemda karena dana tersebut akan dialokasikan untuk pembangunan dasar daerah yang lebih mendesak.

Beberapa pembangunan dasar yang diprioritaskan adalah pendidikan dan kesehatan. Menurut Mulyanto, dengan cara ini transparansi keuangan daerah akan lebih cepat terwujud.

Namun, Mulyanto menegaskan hanya guru-guru TKPK tingkat sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) yang gajinya ditopang oleh APBD, sementara guru-guru tingkat SMA dan SMK ditopang oleh anggaran pemerintah provinsi.

Sementara itu, dalam pemaparan materi selama seminar, Kepala Subdirektorat Data Keuangan Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Sandy Firdaus, menjelaskan salah satu tujuan utama UU HKPD adalah agar daerah memiliki dana abadi yang dapat digunakan untuk pendidikan di masing-masing daerah.

“Otonomi daerah memberi ruang bagi Pemerintah Daerah agar bisa mengelola keuangannya sendiri, tetapi selama 22 tahun ini alokasi desentralisasi fiskal perlu diperbaiki agar mengurangi ketidakseimbangan vertikal dan horizontal,” ujar Sandy dalam pemaparan materinya.

Sandy mengatakan ketidakseimbangan vertikal terjadi antara pusat dengan daerah sementara secara horizontal terjadi antar masing-masing daerah. Ketidakseimbangan ini juga bisa menyebabkan kesenjangan yang kemudian berakibat menciptakan daerah tertinggal karena pengelolaan APBD yang tidak terperinci.

Menurut dia, kemandirian fiskal dilihat dari sejauh mana pemerintah daerah dapat membiayai keuangannya sendiri. Selama ini desentralisasi membuat daerah memiliki otonomi merencanakan pembangunan dan pekerjaan di daerah, tetapi hal ini harus selaras dengan belanja APBN.

Ke depannya, desentralisasi fiskal dengan UU HKPD akan mengatur bagaimana suatu pemda mendapatkan sumber pendapatannya dan bagaimana mereka mengelola belanjanya juga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya