SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–DPR dan pemerintah mengesahkan UU Grasi yang baru sebagai revisi dari UU No 22/2002 tentang Grasi dalam sidang paripurna DPR, Senin (26/7). Sejumlah perubahan termuat di UU baru  yang kurang bergaung pembahasannya itu.

Partama, Mahkamah Agung (MA) sebagai pemberi pertimbangan grasi kepada Presiden diberi waktu yang lebih singkat. “Dulu MA diberi waktu 3 bulan untuk pertimbangan. Tapi dalam UU yang baru MA diberi waktu 30 hari, lebih dari itu otomatis Presiden harus memberikan grasi tanpa menunggu pertimbangan MA,” ujar Wakil Ketua  Komisi III DPR-RI Tjatur Sapto Edy saat dihubungi, Senin.

Promosi BRI Pastikan Video Uang Hilang Efek Pemilu untuk Bansos adalah Hoaks

Selain batas waktu pertimbangan MA yang dipercepat, peran Menteri Hukum dan HAM dalam pengajuan grasi pun diperluas. Menkum bisa mendorong orang untuk mengajukan grasi.

“Pemerintah bisa jemput bola untuk menyarankan orang untuk mengajukan grasi. Sedangkan selama ini pemerintah pasif,” terang politisi PAN ini.

Pemberian grasi yang selama ini menjadi urusan Setneg, dalam UU yang baru, diambil alih oleh Kementerian Hukum dan HAM.

“Selama ini yang mengurusi dan mengaudit grasi adalah Setneg dan Menkum tidak tahu apa-apa. Tapi sekarang semua diambil Menkum HAM,” terangnya.

Proses pengajuan grasi hanya bisa diajukan selama satu kali dan diajukan paling lambat setahun setelah yang bersangkutan memperoleh putusan hukum tetap.

“Selama ini grasi bisa diajukan berkali-kali, tapi dalam UU yang baru kita batasi sekali dan pengajuannya maksimal setahun setelah diperoleh keputusan hukum yang tetap,” tutupnya.

dtc/ tiw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya