SOLOPOS.COM - Ilustrasi perangkat desa (JIBI/Harianjaogja.com/Dok.)

Solopos.com, KLATEN – Sumber daya manusia (SDM) pemerintah desa tergolong masih rendah kualitasnya.

Penerapan Undang-undang (UU) Desa akan membuat perangkat desa kerepotan mengelola keuangan desa dan potensial menjadikan kepala desa jadi raja kecil.

Promosi BRI Group Buka Pendaftaran Mudik Asyik Bersama BUMN 2024 untuk 6.441 Orang

Pendapat itu salah satunya dikemukakan Kepala Desa Pondok, Kecamatan Karanganom, Klaten, Salam Rosyid, dalam pertemuan para kepala desa se-Klaten di Rumah Makan Bu Mayar, Klaten, Kamis (26/12/2013).

Pendapat itu didukung puluhan kades yang hadir dalam pertemuan yang diikuti lebih dari 100 kades se-Klaten tersebut.

Dalam pertemuan itu mereka serius menyimak paparan tentang UU Desa oleh rekan mereka. ”Ibarat pertandingan sepak bola, saat ini bola sudah di lapangan. Tinggal bagaimana kita menggiringnya mencapai gawang,” ujar Sutarno, Ketua Umum Bhakti Manggala, sebuah organisasi para kades se-Klaten dalam forum itu.

Menurut Sutarno, pada awal 2014 mendatang Paguyuban Perangkat Desa (Parade) Nusantara Soloraya akan menyelenggarakan pesta di Sukoharjo. Setiap daerah diminta sumbangan Rp3 juta. Kekurangannya ditanggung tuan rumah.

”Di Cilacap bahkan sampai menyembelih sapi. Tapi, kami memilih pesta yang sederhana saja. Ingat, jangan terlena,” imbuh Wakil Ketua Umum Parade Nusantara ini.

Para kades dalam pertemuan itu memang menyambut UU tersebut. Namun, sebagian di antara mereka juga mengemukakan sesuatu yang berat yang harus mereka hadapi karena ketidaksiapan desa menjadi wilayah otonom.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya