SOLOPOS.COM - Sidang paripurna DPR (JIBI/Bisnis Indonesia/Yayus Yuswoprihanto)

UU APBN-P -- Suasana sidang paripurna DPR yang membahas kenaikan harga BBM bersubsidi, Jumat lalu. UU APBN-P dinilai berpotensi dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi karena adanya sejumlah pasal yang inkonsisten. (JIBI/Bisnis Indonesia/Yayus Yuswoprihanto)

JAKARTA – Wakil Ketua DPR Pramono Anung yang juga politisi senior PDIP yakin UU APBN-P 2012 akan dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi karena secara prosedur dan materil bermasalah selain terjadi inkonsistensi antara satu pasal dengan pasal lainnya.

Promosi Kirana Plus, Asuransi Proteksi Jiwa Inovasi Layanan Terbaru BRI dan BRI Life

Menurutnya, peluang UU tersebut kalah dalam gugatan di Mahkamah Konsitusi (MK) sudah terlihat dari sikap parpol pendukung pemerintah yang berbeda-beda. Dengan terjadinya perbedaan sikap yang tajam itu, ujar Pramono, maka banyak hal sederhana dijadikan rumit sehingga rawan terjadinya uji materi di MK.

“Apa yang sebenarnya terjadi hal simpel, namun menjadi rumit karena di dalam tubuh pemerintahan sendiri atau partai pendukung itu amburadul, sikapnya beda-bneda sehingga rawan rawan dilakukan judicial review,” ujar Pramono saat dicegat wartawan menjelang masuk ke ruang kerjanya di Gedung DPR, Senin (2/4/2012).

Menurutnya, selain prosesnya yang bermasalah, substansi materinya juga bermasalah karena Pasal 7 Ayat 6 dan pasal 7 ayat 6a berlawanana sehingga dengan mudah diajukan uji materi, katanya.

Pasal 7 Ayat (6a) yang telah disepakati dalam Sidang Paripurna DPR Sabtu pekan lalu. Pasal itu berbunyi “Dalam hal harga rata-rata minyak Indonesiadalam kurun waktu berjalan mengalami kenaikan atau penurunan rata-rata sebesar 15% dalam enam bulan terakhir dari harga minyak internasional yang diasumsikan dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2012, maka pemerintah berwenang untuk melakukan penyesuaian harga BBM”.

Fraksi Partai Demokrat, Golkar, PAN, PPP, dan PKB setuju dengan penambahan ayat 6A dalam Pasal 7 itu. Adapun PDIP, Gerindra, Hanura, dan PKS menolak tambahan ayat tersebut.

Namun demikian Pramono membantah rendahnya kualitas anggota DPR kalau kalau uji materi nanti menghasilkan pembatalan Undang-undang tersebut. Menurutnya, apa yang terjadi di DPR dengan segala keputusan tersebut adalah sebuah proses politik sehingga tidak bisa dinilai benar atau salahnya.

“Saya yakinlah, karena yang ditabrak bukan hanya prosedur, tapi esensi dasar dari Undang-undang itu. Apalagi sejak ada uji materi Undang-undang No 28 soal Minyak dan Gas,” ujar Pramono ketika ditanya seberapa yakin dia Undang-undang itu akan dibatalkan oleh MK.

Sedangkan terkait desakan sejumlah kader Partai Demokrat kepada Presiden SBY agar mengeluarkan PKS dari Setgab, lebih jauh Pramono mengatakan para kader tersebut tidak perlu melakukan hal itu. Menurutnya, kewenangan untuk mengeluarkan PKS ada di tangan Presiden SBY sebagaimana diatur dalam sistem presidensial.

“Apakah PKS di dalam atau di luar pemerintahan tidak tergantung Setgab. Kalau presiden masih nyaman bekerja sama dengan menteri PKS, silahkan saja. Kalau tidak nyaman maka itu kewenangan presiden untuk mengeluarkan mereka,” ujar Pramono. Namun, ujarnya, kalau ada permintaan tersebut maka seharusnya dilakukan secara internal. Permintaan itu, ujarnya, bukan untuk konsumsi publik karena hal itu merupakan kewenangan presiden.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya