SOLOPOS.COM - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang memberi salam saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/6/2023). (Antara/Raisan Al Farisi)

Solopos.com, JAKARTA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri meminta keterangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai ahli dalam mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Div Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, di Jakarta, Kamis (20/7/2023), mengatakan selain PPATK, penyidik juga meminta keterangan ahli lainnya pekan ini. “Bareskrim Polri dalam hal ini Ditipideksus akan meminta keterangan informasi dari ahli PPATK, ahli korporasi dan ahli lainnya minggu ini,” kata Ramadhan seperti dilansir Antara.

Promosi UMKM Binaan BRI Ini Jadi Kuliner Rekomendasi bagi Pemudik di Pekalongan

Selain saksi ahli, penyidik juga secepatnya bakal memanggil saksi lainnya. “Rencana Dittipideksus akan meminta keterangan saksi lainnya dalam waktu dekat,” ujar Ramadhan.

Dugaan TPPU ini berawal dari laporan hasil analisa (LHA) dari PPATK yang diberikan ke Polri. Dilihat dari polanya ditemukan unsur TPPU (money laundering), tindak pidana korupsi dan penggelapan.

Dugaan TPPU Panji Gumilang diungkap oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md, Selasa (11/7/2023). Mahfud menduga ada penyalahgunaan aset-aset Ponpes Al Zaytun yang dilakukan oleh Panji Gumilang selaku pemimpin pesantren yang terletak Indramayu.

Beberapa aset yang diduga disalahgunakan, di antaranya tanah-tanah milik Ponpes Al Zaytun yang sertifikat kepemilikan-nya atas nama Panji Gumilang dan keluarganya. Mahfud menyampaikan hasil pengecekan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) menunjukkan ada 295 bidang tanah yang kepemilikan sertifikat-nya atas nama Panji Gumilang dan keluarganya.

Para pemegang sertifikat itu, di antaranya Abdussalam Raden Panji Gumilang yang diketahui mengantongi 107 sertifikat tanah dengan luas lahan kurang lebih 806.000 meter persegi, kemudian Farida Al Widad memiliki 22 sertifikat dengan luas tanah 142.500 meter persegi.

Kemudian, atas nama Imam Prawoto. Ini yang sering disebut Abu Toto, dia mengantongi sertifikat sebanyak 35 bidang dengan luas 89.700 sekian meter persegi. Kemudian, Achmad Prawiro Utomo punya sertifikat sembilan bidang tanah seluas 159.000 meter persegi. Ada Ikhwan Triatmo enam bidang dengan 69.000 meter persegi.

Kemudian, Anis Khairunnisa yang diduga istri atau anaknya berdasar riwayat hidup 43 bidang tanah seluas 442.000 meter persegi. Kemudian, ada Hakim Prasodjo 30 bidang atau 31 sertifikat, dan yang terakhir Sofia Al Widad sebanyak 42 bidang dengan luasan 396.000 meter persegi.

Farida Al Widad alias Siti Chotimah Rahayu merupakan istri Panji Gumilang. Dari pernikahan keduanya, pasangan itu memiliki enam anak yaitu Imam Prawoto, Achmad Prawiro Utomo, Ikhwan Triatmo, Anis Khoirunnisa, Sofia Al Widad, dan Abdul Hakeem.

Di luar itu, Panji Gumilang diketahui memiliki enam nama lainnya. Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penistaan agama oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada Jumat (23/6) dan dari Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan.

Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 156a dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Kasus penistaan agama ditangani penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Saat ini sudah 20 lebih saksi diperiksa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya