SOLOPOS.COM - Ustaz Yusuf Mansur hadir di tengah-tengah kader Partai Perindo, Senin (7/11/2022). Ketum Perindo Hary Tanoesoedibjo menyebut Yusuf Mansur sebagai salah satu calegnya untuk Pemilu 2024. (Youtube Partai Perindo)

Solopos.com, JAKARTA — Untuk kali pertama, Ustaz Yusuf Mansur kalah dalam gugatan dugaan investasi bodong batu bara yang digalangnya pada tahun 2009 silam.

Zaini Mustofa, pengacara yang menjadi salah satu investor batu bara Yusuf Mansur, memenangi perkara yang dilayangkannya ke PN Jaksel pada akhir 2021 lalu.

Promosi UMKM Binaan BRI Ini Jadi Kuliner Rekomendasi bagi Pemudik di Pekalongan

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023), memutuskan Yusuf Mansur dan kawan-kawan harus mengembalikan uang investasi Zaini Mustofa tahun 2009 senilai Rp80 juta, ditambah keuntungan 11% tiap bulan yang dijanjikan.

Total yang harus dibayarkan Yusuf Mansur kepada Zaini senilai Rp1,246 miliar.

“Ini kabar gembira buat semua investor. Selama ini gugatan perdata selalu gagal, ini kali pertama menang. Ini menjadi awal yang baik bagi investor-investor lainnya yang kena tipu,” ujar Zaini Mustofa, saat memberikan informasi kemenangannya kepada Solopos.com, Rabu (14/6/2023).

Sebagai informasi, ada beberapa pihak yang digugat oleh Zaini Mustofa. Mereka adalah PT Adi Partner Perkasa selaku perusahaan yang mengoperasikan investasi batu bara (tergugat 1), Direktur PT Adi Partner Perkasa Adiansyah (tergugat 2), Jam’an Nurkhotib Mansyur alias Yusuf Mansur selaku Komisaris PT Adi Partner Perkasa (tergugat 3), dan Baitul Mall Wattamwill Darussalam Madani (tergugat 4).

Gugatan Zaini Mustofa terdaftar dengan nomor perkara 28/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL. Sidang pertama digelar pada 15 Februari 2022.

Selain itu, Yusuf Mansur juga digugat dalam tiga perkara lain di Pengadilan Negeri Tangerang namun selalu dimenangkannya.

Zaini menjelaskan, majelis hakim PN Jaksel menilai apa yang dilakukan Yusuf Mansur dan perusahaannya pada 2009 termasuk wanprestasi atau tidak memenuhi janji.

Karenanya, hakim memutuskan ustaz yang kini menjadi bakal calon legislatif (bacaleg) Partai Perindo itu harus mengembalikan uang investasi yang telah Zaini setorkan pada tahun 2009 silam.

“Ditambah dengan bunga yang dijanjikan senilai 11% tiap bulan, karena ini sudah berlangsung lebih dari 13 tahun nilainya yang harus dibayarkan Yusuf Mansur dan kawan-kawan senilai Rp1,246 miliar,” katanya.

Pengacara asal Ngawi, Jawa Timur itu menambahkan tidak seluruh materi gugatannya dikabulkan hakim.

Tuntutan sita jaminan yang ia layangkan tidak dikabulkan majelis hakim.

Selain Zaini, ada sekitar 250 orang lainnya yang menjadi investor dalam program investasi batu bara yang digalang Yusuf Mansur melalui perusahaannya kala itu, PT Adi Partner Perkasa.

Mereka menuntut uang dikembalikan sejak 10 tahun silam namun belum berhasil.

Sebagian dari para penggugat itu sudah meninggal dunia.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh konfirmasi dari kubu Yusuf Mansur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya