SOLOPOS.COM - Terpidana mati kasus kepemilikan narkoba, Merry Utami (Youtube)

Solopos.com, SEMARANG — Terpidana mati kasus narkoba, Merry Utami mengajukan peninjauan kembali (PK) setelah grasi yang diajukan sejak 2016 tak kunjung dijawab Presiden Joko Widodo.

Aisya Humaida, kuasa hukum Merry Utami, di Semarang, Kamis (22/9/2022), mengatakan peninjauan kembali ini merupakan yang kedua kalinya diajukan oleh terpidana mati itu.

Promosi BRI Dipercaya Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2024

Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM), kata dia, meminta surat pengantar dari Lapas Perempuan Semarang tempat Merry Utami ditahan.

Menurut dia, pengajuan tersebut dilakukan setelah grasi yang diajukan sejak 2016 tidak kunjung turun.

Baca Juga: Perjalanan Terpidana Mati Merry Utami Menanti Grasi Presiden

“Sudah kami tanyakan, katanya sudah sampai di sekretaris Presiden,” ujarnya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Ia mengungkapkan hukuman yang dijalani Merry dinilai ilegal.

Ia menjelaskan terpidana kasus narkoba ini telah menjalani hukuman selama 20 tahun.

Baca Juga: Aktivis Perempuan Tolak Eksekusi Mati Merri Utami

“Sesuai KUHP, hukuman maksimal 20 tahun,” katanya.

Hukuman yang dijalani Merry Utami, kata dia, dinilai telah berdampak psikologis.

Oleh karena itu, ia meminta Mahkamah Agung (MA) bisa mengabulkan permohonan peninjauan kembali Merry Utami.

Baca Juga: Hakim Agung MA Kena OTT, Wakil Ketua KPK Sedih

Merry Utami adalah mantan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang divonis hukuman mati karena kedapatan membawa heroin 1,1 kilogram di dalam tasnya.

Ia ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada Oktober 2001.

Merry sempat dikabarkan akan dieksekusi mati pada tahun 2016 lalu.

Baca Juga: Jacksen F. Tiago Ternyata Tipe Suami Takut Istri

Namun demikian, hingga saat ini urung dilakukan dan tidak ada kepastian soal eksekusi matinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya