SOLOPOS.COM - Ilustrasi daun ganja (googleimages)

Ilustrasi (google)

MINNEAPOLISSalah kirim short message service (SMS) bisa berakhir di penjara. Seorang perempuan Minneapolis, Amerika Serikat (AS), menghadapi tuntutan sebagai pemilik dan pengedar ganja secara ilegal setelah tanpa sengaja mengirim SMS “penawaran” kepada penyidik kepolisian.

Promosi Mudah dan Praktis, Nasabah Bisa Bayar Zakat dan Sedekah Lewat BRImo

“Miliki hijaumu, bilang padaku apa yang kau butuhkan,” bunyi SMS acak tersebut seperti dilansir upi.com, Rabu (19/9/2012). “Hijau” adalah istilah yang biasa digunakan untuk ganja dalam bahasa narkoba.

Setelah menelusuri pesan itu dan berpura-pura sebagai pembeli, pihak kepolisian akhirnya berhasil membekuk si pengirim SMS itu yang tak lain adalah Najileh Cekoc Sengbloh, 24, pada Jumat (14/9/2012). Ternyata, selain mengirim SMS secara acak, Sengbloh telah memasang iklan di media lokal, Craigslist, guna menawarkan ganjanya.

Mbok ya dijajakan sekalian di kaki lima Mbak…

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya