SOLOPOS.COM - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana (tengah) bersama Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh (kanan) saat ditemui di Jakarta, Selasa (14/03/2023). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria).

Solopos.com, JAKARTA–Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyatakan dugaan transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bukan merupakan korupsi pegawai Kemenkeu.

“Ini lebih kepada kasus-kasus yang kami sampaikan ke Kemenkeu sebagai penyidik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 [tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU],” ungkap Ivan di Jakarta, Selasa (14/3/2023), dikutip dari Antara.

Promosi BRI Group Berangkatkan 12.173 Orang Mudik Asyik Bersama BUMN 2024

Transaksi Rp300 triliun tersebut merupakan angka terkait pidana asal kepabeanan maupun perpajakan yang ditangani oleh Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal.

Ia menjelaskan Kemenkeu merupakan salah satu penyidik tindak pidana asal dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam UU No. 8/2010.

Dengan demikian, PPATK menyampaikan setiap kasus yang terkait dengan kepabeanan maupun perpajakan kepada Kemenkeu.

Namun, Ivan tak memungkiri memang terdapat salah satu kasus yang menyeret pegawai Kemenkeu dalam temuan tersebut dengan nilai yang minim atau tidak sebesar Rp300 triliun.

“Kasus ini ditangani oleh Kemenkeu secara baik dan koordinasi kami lakukan terus menerus,” tuturnya.

Sementara itu, Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh menyamaikan pada prinsipnya transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun bukan merupakan angka korupsi atau TPPU pegawai di Kemenkeu.

Kemenkeu berkomitmen untuk bersih-bersih sembari intensif berkomunikasi dengan PPATK.

“Mengenai informasi terkait pegawai Kemenkeu, kami tindaklanjuti secara baik, kami panggil, dan sebagainya. Intinya, ada kerja sama antara Kemenkeu dan PPATK” ucap Awan.

PPATK bersama Kemenkeu dan aparat penegak hukum lain terus berkoordinasi agar berbagai kasus itu bisa ditangani dengan baik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya