Solopos.com, JAKARTA–Polda Metro Jaya menahan AGH, 15, pacar Mario Dandy Satriyo, 20, tersangka penganiayaan terhadap David, 17, di Kompleks Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
“Dari hasil pemeriksaan kami kurang lebih enam jam, malam ini kami putuskan untuk menangkap dan menahan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Hengki Haryadi saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (8/3/2023).
Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima
Hengki menjelaskan setelah melakukan pemeriksaan sejak pukul 11.00 WIB, AGH ditahan di ruang khusus Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).
“Dia bakal ditahan dalam kurun waktu tujuh hari. Apabila memang masih dibutuhkan penahanan karena kasus belum rampung, maka penahanannya bisa diperpanjang lagi delapan hari,” ulas Hengki.
Dia melanjutkan penahanan AGH tetap berpedoman terhadap UU Perlindungan Anak dan UU Peradilan Anak sehingga hak-hak anak tetap terpenuhi.
“Tentunya penahanan ini juga kami lakukan berdasarkan sistem peradilan anak. Artinya kita menyesuaikan dengan undang-undang,” katanya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan AGH diperiksa dengan didampingi sejumlah pihak terkait lantaran AGH masih di bawah umur.
“Karena AGH anak berkonflik dengan hukum, selain lawyer dia juga didampingi PK-Bapas [Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan],” katanya.
Selain itu ada pendamping dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) sebagai lembaga yang memberikan perlindungan kepada anak yang berhadapan dengan hukum.
Sebagai informasi, penganiayaan terjadi di depan rumah R, teman David pada Senin (20/20/2023) malam lalu. Penganiayaan brutal itu mengakibatkan David koma.
Mario Dandy meminta temannya, Shane Lukas, merekam aksinya menggunakan HP. Saat peristiwa terjadi, pacar Mario Dandy di lokasi kejadian.
Kasus penganiayaan itu menyita perhatian publik. Mario Dandy merupakan anak dari Rafael Alun Trisambodo yang saat peristiwa terjadi masih menjabat sebagai Kabag Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan II Kemenkeu.
Buntut kasus itu, Rafael Alun saat ini sudah dipecat sebagai pegawai negeri sipil (PNS) sebagai imbas kasus harta kekayaan jumbo. Kewajaran harta kekayaannya diperiksa Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sementara, David merupakan anak dari Jonathan Latumahina, petinggi GP Ansor.