SOLOPOS.COM - Ilustrasi pelamar CPNS. (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTAPemerintah sudah selesai merancang kalender seleksi  CPNS 2023, termasuk jadwal tahapannya.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) juga sudah dapat memperkirakan waktu pelaksanaan seleksi.

Promosi Jelang Lebaran, BRI Imbau Nasabah Tetap Waspada Modus Penipuan Online

Kementerian bersangkutan memastikan perekrutan CPNS 2023 dibuka untuk umum. Simak jadwal seleksi CPNS 2023 berikut ini.

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni mengatakan kalender seleksi telah selesai dirancang.

Jadwal seleksi CPNS 2023 akan dilaksanakan lebih cepat dibanding seleksi tahun lalu. Alex menyebut pelaksanaannya akan diselenggarakan pada Juni 2023 mendatang untuk seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian Kerja (PPPK) dan pegawai negeri sipil (PNS).

Dia melanjutkan meski seleksi PPPK 2022 belum selesai, Alex akan menjamin segala prosesnya dapat dijalankan secara paralel.

“Sudah ada kalender [jadwal seleksi CPNS 2023]. Target pada April sudah mulai penetapan formasi. Jadi target kita lebih awal dari tahun lalu. Tahun lalu kan baru Oktober Q3 [kuartal III], sekarang Q2 [kuartal II] masuk formasi sudah ditetapkan, dan Q3 baru kita sudah mulai eksekusi,” kata Alex, beberapa waktu lalu.

“Insyaallah, April kita bungkus jumlah formasi. Clue-nya lebih banyak dari tahun ini. Sebab, tahun ini kan kita target menyelesaikan tenaga kerja honorer [TKH)] 2, non-ASN, dan lainnya,” lanjutnya.

Dilansir dari laman Kementerian PANRB, sebelumnya Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas telah mengonfirmasi adanya penyelenggaraan seleksi CPNS 2023, tetapi dia tak menyampaikan jadwal seleksi secara rinci.

“Pemerintah sudah memutuskan untuk melakukan rekrutmen CPNS dan PPPK pada 2023,” ucap Anas.

Berikut adalah syarat daftar CPNS 2023:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/anggota TNI/Polri.

5. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.

6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.

7. Bukan anggota/pengurus parpol atau terlibat politik praktis.

8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.

Kita nantikan bersama perincian jadwal resmi seleksi CPNS 2023.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Ini Syarat dan Formasi CPNS 2023, Dibuka pada Bulan Juni

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya