SOLOPOS.COM - Untung Wiyono (JIBI/SOLOPOS/Antara)

Untung Wiyono (JIBI/SOLOPOS/Antara)

SEMARANG – Jaksa penuntut umum (JPU) tetap pada pendiriannya yakni menuntut mantan Bupati Sragen, Untung Wiyono, terdakwa korupsi kas daerah APBD 2003-2010 hukuman 10 tahun penjara dan denda uang senilai Rp500 juta.

Promosi Safari Ramadan BUMN 2024 di Jateng dan Sulsel, BRI Gelar Pasar Murah

Hal ini diungkapkan tim JPU, E Ganda Nugraha dan Dwi Yosinta Indriasari, dalam replik atas pledoi terdakwa pada lanjutan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa (13/3) Menurut Ganda, meski tak ada barang bukti surat perintah tertulis dari terdakwa tetapi ada alat bukti sah yakni berupa keterangan-keterangan saksi.

“Sesuai Pasal 185 ayat 4 KUHAP keterangan beberapa saksi yang berdiri sendiri-sendiri tentang suatu kejadian atau keadaan dapat digunakan sebagai suatu alat bukti yang sah bila ada hubungannya satu dengan lain sehingga dapat membenarkan adanya suatu kejadian atau keadaan tertentu,” paparnya.

Dalam persidangan para saksi antara lain Koeshardjono, Widodo, Wahyu Widayat, Yosep Wahyudi, Narito, Badrus Samsu Darusi, Dwi Agus Prasetyo, Fajar EKo Satrio, Dwi Cahyono, Sugeng Budioko, Suwito, Darmawan Minto Basuki, Buchaeri, Subandrio, Adi Dwijantoro, Srie Wahyuni membenarkan adanya perintah lisan dari terdakwa. Sehingga keterangan para saksi itu, lanjut dia, dapat membenarkan adanya perintah lisan dari terdakwa dan menguntungkan diri sendiri yakni menggunakan uang hasil pinjaman.

“Untuk itu kami mohon kepada majelis hakim menetepkan menolak replik terdakwa dan penasihat hukum, serta menerima tuntutan JPU,” kata Ganda. Seperti diberitakan sebelumnya JPU menuntut Untung Wiyono hukuman penjara 10 tahun, serta denda uang senilai Rp500 juta subsider enam bulan penjara dan membayar uang pengganti kerugian negera senilai Rp11,2 miliar atau diganti penjara lima tahun.

Dalam kesempatan itu JPU juga membantah tudingan penasihat hukum Untung Wiyono tentang adanya kriminalisasi karena menuntut terdakwa terlalu tinggi 10 tahun. “Tuntutan 10 terhadap terdakwa Untung Wiyono, bukan tertinggi karena sebelumnya mantan Walikota Pematang Siantar, Sumatera Barat RE Siahaan terdakwa korupsi Rp10,5 miliar juga dituntut 10 tahun oleh JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi,” ujarnya.

Ketua mejelis hakim Lilik Nuraini didampingi hakim anggota Asmadinata dan Kartini Marpaung, menunda persidangan pada Rabu (14/3/2012) dengan agenda duplik atas replik JPU, dari penasihat hukum terdakwa. Dani Sriyanto, pengacara Untung Wiyono, ditemuai wartawan usai sidang mengatakan keterangan saksi yang hanya lisan meski jumlahnya 100 tetap dihitung satu saksi. “Besok akan kami tanggapi dalam duplik tertulis,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya