SOLOPOS.COM - Untung Wiyono (JIBI/SOLOPOS/dok)

Untung Wiyono (JIBI/SOLOPOS/dok)

Semarang (Solopos.com) – Dani Sriyanto, kuasa hukum mantan Bupati Sragen, Untung Wiyono, menyatakan kliennya belum mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik Kejakti Jateng. Alasan belum diajukannya permohonan itu lantaran pihaknya masih ingin mengetahui kronologi dakwaan.

Promosi BI Rate Naik, BRI Tetap Optimistis Penyaluran Kredit Tumbuh Double Digit

“Saat ini, dakwaan mengenai dugaan keterlibatan Pak Untung dalam kasus korupsi tersebut masih sepihak dari penyidik Kejakti. Pak Untung ingin mengetahui apa yang didakwakan kepadanya, sehingga belum berniat mengajukan penangguhan penahanan,” ungkap Dani, Minggu (31/7/2011).

Mengenai sampai sejauh mana pemeriksaan terhadap mantan Bupati Sragen itu, Dani menyatakan masih menyocokkan dokumen-dokumen deposito dan pinjaman kredit di Bank Perkreditan Rakyat (BPR)/Badan Kredit Kecamatan (BKK) Karangmalang dan BPR Djoko Tingkir.

“Yang menarik pada pemeriksaan Selasa (2/8) nanti, karena saat itu sudah memasuki materi soal aliran dana pinjaman kredit kepada siapa saja,” ujarnya. Dani menambahkan setelah pemeriksaan Selasa, ia akan memberikan keterangan kepada wartawan tentang pihak-pihak yang telah menerima aliran dana tersebut.

oto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya